Bagaimana Tingkat Profesionalitas ASN Babel ?

Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional (KBBI). Profesionalisme selalu dikaitkan dengan kompetensi seseorang yaitu kemampuan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan (Knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude) (Edison,Anwar dan Komariyah, 2016:142).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai instrumen untuk mengukur Indeks Keprofesionalitasan ASN. Indeks Profesionalitas ASN adalah Suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur dan menilai secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Berikut beberapa manfaat pengukuran Indeks Profesionalitas ASN antara lain :

  • Untuk memotret tingkat profesionalitas pada suatu instansi pemerintah dan ASN itu sendiri
  • Sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi ASN
  • Meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi
  • Perencanaan dalam alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN

Profesionalisme ASN semakin digaung-gaungkan karena tuntutan ASN semakin tinggi. Bahwa ASN adalah suatu profesi yang tentunya dituntut untuk professional dalam menjalankan jabatannya, perkembangan teknologi yang perlu disesuaikan dengan skill ASN, serta standar integritas dan perilaku berorientasi pelayanan. Kesemua hal ini harus terus dikembangkan agar memiliki daya saing diantara ASN yang lainnya.

Dimensi Indeks Profesionalitas ASN antara lain :

Berikut penjelasan dimensi Indeks Profesionalitas ASN :

1. Dimensi Kualifikasi

Dimensi Kualifikasi digambarkan/diukur dari tingkat Pendidikan. Pendidikan merupakan bentuk pengembangan kompetensi yang dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka nilai Dimensi Kualifikasinya semakin tinggi. Dimensi Kualifikasi memiliki bobot maksimal 25.

2. Dimensi Kompetensi

Pengembangan Kompetensi dibedakan menjadi pengembangan kompetensi Klasikal dan Pengembangan Kompetensi Non Klasikal. Kompetensi diukur dari indikator riwayat pengembangan yang telah dilaksanakan yang meliputi :

  1. Diklat Kepemimpinan (bagi Jabatan Struktural);
  2. Diklat Fungsional (bagi Jabatan Fungsional);
  3. Diklat Teknis paling sedikit 20 JP (untuk seluruh jabatan);
  4. Seminar/Workshop/Konferensi/Setara

Dimensi Kompetensi memiliki bobot maksimal 40.

3. Dimensi Kinerja

Kinerja diukur dari indikator penilaian kinerja PNS yang meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit/organisasi dengan memeperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja memiliki bobot maksimal 30.

4. Dimensi Disiplin

Disiplin diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup :

  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang;
  • Hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir. Dimensi disiplin memiliki bobot maksimal 5.

Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan secara mandiri pada tahun 2021, didapati nilai sebagai berikut:

 

Dari data di atas, dapat kita ketahui bahwa nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 sebesar 66.2 dan dalam kategori Rendah. Apabila dilihat dari tabel diatas, dimensi Kompetensi masih jauh dibawah nilai maksimal yang bisa didapatkan. Begitu juga dengan Dimensi Kualifikasi. Namun, Dimensi Kompetensi lebih mudah didongkrak dibandingkan dengan Dimensi Kualifikasi. Jika kita hendak meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentunya  memerlukan komitmen bersama dan effort yang kuat. Kesadaran dari masing-masing ASN untuk meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan kompetensi yang sesuai dengan tugas jabatannya. Hal inilah yang selalu di upayakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar seluruh ASN senantiasa melakukan pengembangan kompetensi mulai dari mengikuti diklat teknis, seminar, workshop selain diklat fungsional dan diklat kepemimpinan.

Di bawah ini adalah tampilan nilai IP ASN masing-masing ASN yang dapat diakses melalui alamat https://ip-jasn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password mysapk. ASN dapat melihat nilai dari masing-masing Dimensi. Jika ingin mendapatkan nilai yang baik, maka silahkan masing-masing ASN mengupdate keempat dimensi IP ASN tersebut terutama pada Dimensi Kompetensi. Kita tidak mau kan dianggap sebagai ASN yang tidak professional karena indeks yang kita dapatkan dalam kategori Rendah?

Sebagai langkah awal dalam peningkatan IP ASN terutama Dimensi Kompetensi, BKPSDMD Provinsi Kepulauan sudah menyiapkan Aplikasi Renbangkom. Didalam Aplikasi Renbangkom, ASN dapat menentukan rencana pengembangan kompetensi apa saja yang dibutuhkan dalam mendukung tugas jabatannya. Karena yang mengetahui Pelatihan apa saja yang dibutuhkan oleh ASN adalah ASN itu sendiri. Dengan melakukan pengembangan kompetensi, maka diharapkan tidak hanya mengangkat nilai IP ASN masing-masing ASN yang akan menyumbang nilai bagi nilai IP ASN Instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi yang paling penting adalah hasil dari pengembangan kompetensi membuat ASN semakin kompeten dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sangat disayangkan, keterisian Rencana Pengembangan Kompetensi pada Aplikasi Renbangkom tahun 2021 masih sangat rendah yaitu hanya 251 rencana pengembangan kompetensi. Itu pun tidak semua Perangkat Daerah yang mengajukan. Bahkan ada Perangkat Daerah yang ASN nya sama sekali tidak mengajukan rencana pengembangan kompetensi. Padahal hal ini sangat penting agar dapat dialokasikan anggaran untuk kebutuhan rencana pengembangan kompetensi secara instansi.

Pada tanggal 13 Juni 2022 telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait IP ASN. Badan Kepegawaian Negara kembali menegaskan bahwa nilai IP ASN secara nasional mengalami penurunan. Harapan BKN bahwa agar semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk dapat meningkatkan nilai  IP ASN tersebut, terutama dalam dimensi kompetensi. Untuk penilaian IP ASN pada tahun-tahun selanjutnya tidak lagi diukur secara mandiri, namun sudah berbasis inputan data yang ada dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN. Perubahan cara pengukuran ini sudah pernah disampaikan oleh BKN melalui Surat Edaran terkait hal tersebut. Ini menjadi PR besar juga bagi Instansi pusat maupun daerah untuk mengupdate data Kompetensi yang selama ini jarang dimutakhirkan.

BKPSMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menindaklanjuti dengan melakukan integrasi data yang ada di Aplikasi SIMADIG dengan SAPK BKN. Ini pun menjadi PR bagi seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengupdate pengembangan kompetensi yang pernah dilakukan dalam 2 (dua) tahun terakhir. Hal ini pun sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN agar melakukan pemutakhiran data di Aplikasi SIMADIG sehingga data akan menjadi akurat dan disertai dengan bukti berupa sertifikat ataupun bukti dukung lainnya.

Sejatinya, ASN diharapkan dapat semakin professional dengan didukung latar belakang pendidikan formal, kompetensi yang terus dikembangkan setiap tahunnya untuk mendukung tugas jabatan, berkinerja dan berdisiplin. Sehingga pelayanan kepada publik semakin maksimal dan selalu berinovasi. Kepedulian ASN untuk senantiasa mengupdate kemampuan dirinya sangat dibutuhkan. Tidak menutup kemungkinan instrument tingkat profesionalitas ASN dapat berkembang seiring berjalannya waktu dan diharapkan semakin objektif.

Semoga ASN Babel yang professional dapat terwujud. Aamiin.

Penulis: 
Wuri Handayani, S.Psi. - Analis Kepegawaian Madya BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
440,833 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
423,583 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,129 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,203 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,329 kali dilihat