PANGKALPINANG - Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Dikatakan dalam Buku Saku Digital (e-book) Indeks Profesionalitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Indeks Profesionalitas ASN bertujuan untuk memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN. Pengukuran tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penilaian dan evaluasi sebagai upaya pengembangan profesionalisme ASN dan penilaian Reformasi.
Mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN, Satriyo menyampaikan pentingnya ASN memahami pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
“Pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN untuk dipahami dengan baik dan tepat oleh ASN kita. Bagi ASN, Tingkat Indeks Profesionalitas ASN memberikan manfaat bagi area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN. Bagi instansi, sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional dan tentunya bagi masyarakat akan memberikan manfaat sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik,” jelas Satriyo.
2 (dua) aturan yang mendasari Indeks Profesionalitas ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Indeks Profesionalitas ASN tersusun dari 4 (empat) dimensi, antara lain Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja dan Dimensi Disiplin. Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Adapun kategori Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah). Tingkat Indeks Profesionalitas ASN setiap pegawai akan berpengaruh pada peroleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN masing-masing PNS akan dikaitkan dengan perolehan TPP setiap bulan apabila pencapaian Indeks Profesionalitas ASN lebih rendah dari target Indeks Profesionalitas ASN yang telah ditetapkan oleh pengelola Kepegawaian dalam hal ini BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka akan diberikan pinalti sebesar 0,5% dari TPP yang diperoleh setiap bulan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2023,” kata Satriyo.
Indeks Profesionalitas ASN dapat diketahui melalui akun masing-masing pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Digital (SIMADIG). Saat ini SIMADIG telah terintegrasi dengan SIASN BKN. Hal ini memastikan setiap ASN dapat memutakhirkan data kepegawaiannya dalam hal ini hasil pengembangan kompetensinya secara realtime ke sistem pusat yang menjadi basis dalam perhitungan Indeks Profesionalitas ASN oleh BKN.
Hal ini dilakukan untuk mendorong agar setiap PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senantiasa merencanakan pengembangan diri serta melaksanakannya dalam rangka memenuhi minimal 20 JP yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Melalui langkah-langkah ini, nanti dengan sendirinya akan mengungkit profesionalisme setiap ASN yang paham dan menguasai dengan baik bidang tugas masing-masing,” ujarnya.
Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menggambarkan Indeks Profesionalitas ASN Nasional, Indeks Profesionalitas ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan Indeks Profesionalitas ASN kelompok jabatan. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN melalui beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, pengalohan, pelaporan dan tata cara pengisian.
Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari Sistem Informasi ASN BKN. Sejalan dengan itu, saat ini BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah siap dengan sistem yang terintegrasi dan akan melakukan tranformasi layanan kepegawaian digital kepada segenap ASN. Hal ini agar upaya tersebut menjadi perhatian khusus bagi kita semua untuk menyukseskan Indeks Profesionalitas ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta meningkatkan kualitas layanan kepegawaian yang lebih baik kepada segenap pemangku kepentingan menuju Bangka Belitung Luar Biasa dan Modern dari sisi pengelolaan SDM Aparatur.
- 6400 reads