PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Rustam Effendi, SE yang diwakili Sekda Provinsi Babel, Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si Kamis (25/8/2016) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumbagsel, Achmad Hafiz, tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam MoU yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel tersebut, juga dilakukan penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS kepada honorer untuk Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kakanwil BPJS Sumbagsel Achmad Hafiz dalam kesempatan itu menjelaskan, penyelenggaraann jaminan sosial tenaga kerja mengalami perubahan, terlebih di dalam Pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu dengan melakukan penandatanganan 3 Peraturan Pemerintah baru terkait Penyelenggaran Jaminan Sosial khususnya Ketenagakerjaan.
Tujuan penerbitan PP baru tersebut, lanjut Kakanwil BPJS, untuk melindungi tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui roadmad BPJS dengan Bappenas yang disepakati tahun 2015 adalah mengcover 80% tenaga kerja dari total 102 juta tenaga kerja Indonesia. “Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada 125 ribu tenaga kerja yang belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan di wilayah Sumbagsel ada 7,8 juta tenaga kerja,” ungkapnya.
Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, ditambahkannya, para tenaga kerja mendapat perlindungan / jaminan yang berbentuk tabungan, dimana jaminan yang diberikan yaitu Jaminan Hari Tua. Selain itu, kata dia, ada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Salah satu PP yang mengatur yaitu PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah mendorong dan mengimbau setiap warganya untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mendukung kegiatan pemerintah dalam bentuk kesejahteraan.
Sementara itu, Gubernur Babel H. Rustam Effendi, SE, dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Babel Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para tenaga kerja di Bangka Belitung melalui Program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang antara lain menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah ikut mendukung kegiatan tersebut, karena di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 198.390 tenaga kerja aktif, sedangkan jumlah angkatan kerja 645.240 orang, sehingga masih banyak belum tercover,” ujar Sekda.
Sekda Babel ini juga meminta para pejabat teras untuk melakukan study banding dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah daerah ikut serta dalam memberi jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat Bangka Belitung. Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan ini, juga dihadiri para Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemprov Babel
- 22 reads