PNS Pemprov Babel Diberikan Pemahaman Software Aplikasi TKD

PANGKALPINANG – Sebanyak 43 pegawai negeri sipil (PNS) utusan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), diberikan pemahaman mengenai Software Aplikasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Pemprov Babel.

Bimtek ini berlangsung selama empat hari, yang dimulai sejak 1 hingga 4 Februari 2016, berlangsung di Ruang CAT BKD Pemprov Babel Lantai IV Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang. Sementara pembukaannya dilakukan secara langsung oleh Gubernur Babel, H.Rustam Effendi di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang.

Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel, Hartono, SE., yang juga selaku Ketua Panitia Bimtek Software Aplikasi TKD menegaskan, Bimtek yang diselenggarakan selama 4 hari dan terbagi dalam 2 angkatan ini, dengan tujuan   memberikan pemahaman kepada PNS Pemprov Babel untuk menggunakan Aplikasi dan penerapannya sebagai dasar capaian kinerja pegawai serta pemberian TKD di lingkungan Pemprov Babel.

Hartono menambahkan, setelah Uji Coba melalui Bimtek Software Aplikasi TKD ini dilaksanakan, kedepan untuk tindaklanjut penerapannya akan diserahkan kepada BKD Pemprov Babel. 

Sementara itu, Gubernur Rustam Effendi dalam arahannya saat membuka Bimtek Software Aplikasi TKD di Lingkungan Pemprov Babel mengatakan, pemberian remunerasi berbasis kinerja sudah menjadi amanat dari Peraturan Perundang-undangan.

“Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selain itu, UU ASN juga mengamanatkan PNS menerima gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas,” papar Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari unsur sasaran kerja pegawai (SKP) yang nilainya sebesar 60 persen, dan perilaku kerja sebesar 40 persen. SKP sendiri meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Sedangkan penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

“Dengan adanya tunjangan kinerja ini, diharapkan dapat memotivasi PNS untuk meningkatkan produktivitas. Dan khusus di Provinsi Babel sudah mulai melaksanakan perhitungan SKP, akan tetapi proses ini butuh pelaksanaan dan pengawasan yang serius dari seluruh unsur Pemerintah Provinsi Babel, komitmen dari semua pimpinan baik yang berada di level atas maupun bawah. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem online terintegrasi yang mampu melakukan pelaksanaan evaluasi dan sistem secara berkesinambungan serta objektif dengan tidak menghilangkan unsur transparansi,” tutup Gubernur.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,631 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,943 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,784 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,700 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,877 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,506 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,464 kali dilihat