Dr Bahtiar: Urusan Absolut Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat

TANJUNGPANDAN – Kabag Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Bahtiar, M.Si, menjelaskan, berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 23 tahun 2014, ada 3 macam urusan dalam pemerintahan, yaitu Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum.

“Untuk Urusan Absolut terdiri dari Urusan Pertahanan, Keamanan, Agama, Yustisi, Politik Luar Negeri, Moneter dan Fiskal, adalah kewenangan penuh Pemerintah Pusat. Selanjutnya, Urusan Konkuren adalah urusan pemerintahan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Urusan Wajib seperti Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum dan lainnya, serta urusan pilihan seperti Pariwisata, Perdagangan, Pertanian dan lainnya,” papar Bahtiar saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Peralihan Penyelenggaraan Sub Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai urusan otonom daerah menjadi urusan Pemerintahan Umum yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Hotel Puncak Tanjungpandan Belitung, Rabu (18/5/2016).

Sedangkan Urusan Pemerintahan Umum yang merupakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, lanjut Dr. Bahtiar, tugas dan fungsinya adalah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan 4 Pilar (pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI), pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku, ras, agama dan golongan lainnya dalam mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, koordinasi antar instansi, pengembangan kehidupan demokrasi pancasila serta pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan instansi vertikal.

Sementara itu, Sekretaris BKD Provinsi Babel, Drs. Wahyono yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan sama, memaparkan materi terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Wahyono menjelaskan, pada tahun 2013 lalu, peran BKD hanya sebagai penata administrasi kepegawaian (rule based bureaucracy), tahun 2018 BKD akan berperan sebagai penentu Manajemen Kepegawaian (performance based bureaucracy), dan pada tahun 2025 BKD sebagai pelaksana pengembangan potensi human capital (Dynamic govermence), sehingga akan terwujud transformasi birokrasi menuju birokrasi kelas dunia yang bersih, kompeten, dan melayani.

Ditambahkan Wahyono, untuk roadmap 2015-2019 adalah menuju word class govermence. “Profil ASN kedepan, harus berwawasan global, menguasai IT/digital dan bahasa asing, serta daya networking yang tinggi,” ujarnya.

Terkait alih status PNS Badan Kesbangpol menjadi Pegawai Vertikal, sambung Wahyono, BKD masih menunggu aturan baik Peraturan Pemeritah maupun Perka BKN.

Namun, disarankan kepada SKPD terkait untuk segera memverifikasi data baik personil, sarana prasarana, asset dan dokumen, sehingga pada saat yang telah ditetapkan semua sudah siap.

Rakor yang dihadiri sebanyak 22 utusan dari Badan Kesbangpol, BKD, DPPKAD dan Camat se-Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tersebut,  dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Babel, Drs. Sunardi, MAP, dan ditutup

Sudirganto, S.Ag selaku Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Penulis: 
fd/wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD