Pangkalpinang – Adanya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi 2015 – 2019 dengan sasaran yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Berkaitan dengan road map reformasi birokrasi tersebut salah satu program yang mendapat prioritas utama adalah revolusi mental untuk pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Dalam konteks birokrasi, revolusi mental dimaknai adanya sebuah perubahan cara berfikir, berperilaku dan bertindak dari setiap ASN dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai pelaku utama dalam birokrasi pemerintahan. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) Drs. H. Sahirman, M.Si,yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan BKPSDMD Pemprov. Kep. Babel M. Iqbalsyah, SE saat menyampaikan arahannya di depan 40 (empatpuluh) orang peserta DiklatRevolusi Mental bertempat di kantor BKPSDMD Pemprov. Kep. Babel (Selasa, 10/04/2018).
Selanjutnya tambah Iqbal, Revolusi mental untuk pelayanan publik bagi ASN dinilai sangat penting, karena pembangunan bangsa tidak akan maju kalau hanya sekedar mengandalkan perombakan institusional tanpa melakukan perombakan terhadap manusianya atau sifat mereka yang menjalankan sistem. Dimaklumi bahwa selama ini banyak permasalahan birokrasi yang dilatarbelakangi oleh perilaku negatif sebagian ASN yang mendorong terciptanya citra negatif terhadap birokrasi. Oleh karena itu diperlukan perubahan yang pundamental melalui perubahan cepat yang diharapkan dapat mendorong terciptanya pola pikir dan budaya kerja aparatur yang positif, sehingga akan menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.” tambahnya
Berkaitan dengan revolusi mental untuk pelayanan publik bagi ASN ada tiga nilai dasar yang perlu kita ketahui dan diimplementasikan. Pertama, nilai integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan apa yang diperbuat, berkata dan berlaku jujur, dapat dipercaya, berpegang teguh dengan prinsip-prinsip kebenaran, moral dan etika. Kedua, nilai etos kerja dapat diartikan sebagai sikap yang berorientasi pada hasil yang terbaik, semangat tinggi dalam bersaing, optimis dan selalu mencari cara-cara yang produktif dan inovatif. Ketiga, nilai gotong royong diartikan sebagai keyakinan mengenai pentingnya melakukan kegiatan secara bersama-sama dan bersifat sukarela supaya kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan cepat, efektif dan efisiensi.” ujarIqbal
“Ketiga nilai dasar tersebut, tentunya tidak datang dengan sendirinya, namun harus dimulai dan ditumbuhkan terutama oleh setiap Aparatur Sipil Negara, karena bagaimanapun juga keberhasilan implementasi nilai-nilai revolusi mental tersebut akan menentukan keberhasilan negara Indonesia untuk berkompetisi secara global dengan negara–negara maju lainnya.” tutup Iqbal (wv/ah/BKPSDMD BABEL/2018)
- 9738 reads