Pemrov. Kep. Babel Kukuhkan 58 Kepsek, 27 TU Dan 20 Pengawas Sekolah

Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) melakukan Pengukuhan Kepala Sekolah, Kepala Subbag Tata Usaha dan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Kamis, 12/01/2017. Acara pengukuhan dipimpin langsung Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuswandi A. Temenggung yang di delegasikan kepada Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Babel Dr. Yan Megawandi, SH, M.Si dan dihadiri juga oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov. Kep. Babel. Acara pengukuhan tersebut mengukuhkan sebanyak 58 Kepala Sekolah, 27 Kepala Subbag Tata Usaha dan 20 Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di wilayah pulau Bangka, sedangkan untuk wilayah pulau Belitung akan dilaksanakan esok hari (Jumat, 13/01/2017) bertempat di ruang pertemuan kantor UPTD Wilayah Kabupaten Belitung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengukuhkan sebanyak 19 Kepala Sekolah, 11 Kepala Subbag Tata Usaha dan 7 Pengawas.

Mengawali sambutan Plt. Gubernur Kep. Babel yang dibacakan oleh Sekda Yan Megawandi mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang baru saja dilakukan pengukuhan sebagai Kepala Sekolah, Kepala Subbag Tata Usaha dan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemprov. Kep. Babel yang itu artinya bapak dan ibu resmi bergabung dengan Pemprov. Kep. Babel.” Ucap Sekda Yan Megawandi

Selanjutnya Sekda Yan Megawandi menjelaskan bahwa, Pengukuhan Kepala Sekolah, Kepala Subbag Tata Usaha dan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus adalah komitmen Pemerintah Prov. Kep. Babel berkaitan dengan pelasanaan peralihan kewenangan dalam bidang pendidikan khusunya pendidikan tingkat menengah dan pendidikan khusus, dan juga menindaklanjuti dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Namun kami (Pemprov. Kep. Babel.red) akui dalam pelaksanaanya masih terdapat hal-hal yang kurang pas dan kurang sesuai dengan situasi dan kondisi bapak/ibu dilapangan, oleh karenanya kami (Pemprov. Kep. Babel.red) meminta agar kita terus berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi terutama antara bapak/ibu sekalian dengan Dinas Pendidikan Prov. Kep. Babel, sehingga dengan demikian kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang berarti di kemudian hari.” Kutip Sekda Yan Megawandi

“Saya ingatkan kepada kita semua bahwa jabatan itu adalah amanah, jabatan itu sifatnya sementara dan tidak langgeng, jadi jabatan itu harus kita pikul dan kita letakkan sebenar-benarnya dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab..” ucap Sekda Yan Megawandi. 

Penulis: 
wv/ah- BKPSDMD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
28,453 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
13,090 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,807 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,725 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,990 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
7,091 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,505 kali dilihat