Pemprov Babel Tidak Lagi Kenakan Seragam Linmas

PANGKALPINANG – Seragam Linmas warna hijau yang biasa dikenakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi dikenakan. Hal ini juga yang sedang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diawali saat upacara yang dilaksanakan pada Senin (15/02/2016) yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Babel, tampak PNS Pemprov Babel yang mengikuti upacara mengenakan pakaian dinas seragam warna kuning kaki dan tidak lagi mengenakan Seragam Linmas yang berwarna hijau.

Dalam kesempatan upacara pagi itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Babel selaku petugas upacara, dengan Pembina Upacara Asisten I Sekretaris Daerah Pemprov Babel Ir. Amrullah, M.Si.

Dalam sambutannya, Amrullah mengatakan bahwa mulai hari Senin (15/2/2016) PNS yang bertugas di lingkungan Pemprov Babel diwajibkan mengenakan pakaian dinas warna kuning kaki dan tidak lagi mengenakan pakaian linmas warna hijau.

Hal ini merupakan tindaklanjut atas perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menjadi Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permendagri yang selanjutnya diubah lagi menjadi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Amrullah, diminta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Babel untuk melaksanakan amanat Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016. Sambil menunggu Perubahan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang baru tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemprov Babel, dikeluarkanlah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 065/430/VI/2016 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemprov Babel tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian warna kuning kaki;
  2. Hari Rabu menggunakan kemeja warna putih lengan panjang atau pendek, celana panjang warna gelap bagi laki-laki, rok panjang atau pendek warna gelap bagi perempuan, kecuali untuk eselon II dan III setiap Rabu minggu pertama setiap bulan menggunakan Pakaian Sipil Harian (PSH);
  3. Hari Kamis menggunakan pakaian batik nasional;
  4. Hari Jumat menggunakan pakaian batik cual, khusus hari Jumat minggu pertama setiap bulan menggunakan pakaian khas atau pakaian adat daerah;
  5. Bagi SKPD/UPTD/ Kantor yang memiliki pakaian khusus supaya dapat menyesuaikan;
  6. Bentuk dan model pakaian warna kuning kaki dan pakaian kemeja putih tidak ada perubahan;
  7. Surat Edaran ini mulai berlaku mulai 15 Februari 2016. 
Penulis: 
wv/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,632 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,943 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,784 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,700 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,877 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,508 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,464 kali dilihat