Pemprov Babel Sosialisasikan 3 Perda

BKD BABEL – Pemeriantah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Biro Hukum Setda Pemprov Babel, mensosialisasikan 3 peraturan daerah (Perda) yang merupakan produk hukum yang dilahirkan pada tahun 2016.

Perda ini, diharapkan dapat diketahui oleh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya.  Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Ir. H. Syahruddin, M.Si menegaskan, Perda yang sudah disahkan ini merupakan payung hukum dalam melaksanakan berbagai kegiatan, baik yang berhubungan dengan ketertiban umum, ketentraman, pariwisata dan hal-hal lainnya.  "Kami berharap, peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat memanfaatkan untuk memahami isi Perda ini dan mensosialisasikan lagi ke instansi terkait serta masyarakat," ungkapnya di Hotel Puncak Pangkalpinang.

Ia juga mengingatkan, agar PNS dapat bekerja sesuai aturan, mengingat peraturan dan sanksi yang berlaku saat ini begitu ketat, sehingga aturan yang ada, baik Perda maupun Undang-Undang harus betul-betul ditaati. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel, Maskupal Bakri, SH., MH menyebutkan, 3 Perda yang disosialisasikan ini adalah Perda nomor 13 tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Perda nomof 7 tahun 2016 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataa, dan perda nomor 8/2016 penyelenggaraan perlindungan anak.

Untuk Perda Perlindungan Anak, Maskupal berharap setidaknya dengan adanya payung hukum ini, anak-anak di Babel dapat lebih terlindungi, dan meminimalisir kekerasan terhadap anak. "Untuk rencana induk kepariwisataa, tujuan ini menetapkan daya tarik wisata, destinasi wisata, kawasan strategis dan kawasan pengembangan, menjadi pedoman detail pariwisata provinsi, dan pedoman kabupaten/kota dalam menetapkan pariwisata, dimana selama ini setiap kabupaten/kota menetapkan sendiri, makanya kita buatkan perda sebagai acuan," ujarnya.

Untuk Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diantaranya meliputi ketertiban di pemukimah, jalur hijau, tanaman dan tempat umum, kemudian di saluran air, kolong, pesisir dan pantai.  "Semuanya nanti akan diawasi, termasuk tertib kependudukan, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, tertib sosial, kesehatan dan lainnya. Jika ada yang melanggar, nantinya kita lakukan tindakan preventif non yustisial, dengan terlebih dahulu mendatangani surat pernyataan, apabila diingkari, akan dikeluarkan surat teguran pertama, kedua, ketiga. Sementara penindakan yustisial diantaranya adalam penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan pemanggilan,” imbuhnya. 

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD