Minggu Ini, Gaji Ke-14 PNS Pemprov Cair

PANGKALPINANG – Jika tak ada aral melintang, dalam pekan ini, pemerintah daerah sudah diperbolehkan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut dengan gaji ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Sekda Pemprov Babel, Ir. H. Syahrudin, M.Si mengatakan, untuk gaji ke-14 akan dibayarkan Pemprov kepada PNS sebelum lebaran, atau minimal H-7 sudah harus diterima oleh PNS.

"Gaji 14 informasinya H-7 paling lambat, untuk gaji ke-13 nanti setelah lebaran, karena itu diperuntukkan bagi PNS untuk mempersiapkan pendidikan anak," jelas Sekda.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Angaran DPPKAD Babel, Amin seizin Kepala DPPKAD menyebutkan, berdasarkan informasi gaji ke-14 yang akan diterima PNS ini dihitung sebesar gaji pokok masing-masing PNS.

"Sudah ada surat yang menyebutkan pemerintah sudah bisa membayarkan gaji ke-14 ini. Kita akan segera bayarkan sesuai jadwal, paling lambat H-7, dan sudah bisa dilakukan pekan ini, kita sudah siapkan. Untuk besaran, karena instruksi ini belum diterima secara resmi, cuma berdasarkan informasi, besaran sesuai gaji pokok saja," terangnya.

Sedangkan gaji ke-13, dibayar setelah lebaran atau di bulan Juli dengan besaran gaji pokok ditambah tunjangan, yang dikhususkan bagi pegawai untuk biaya pendidikan.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
28,453 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
13,090 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,807 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,725 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,990 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
7,092 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,505 kali dilihat