Memiliki Arsip Negara Untuk Kepentingan Pribadi Didenda Rp250 Juta

BKD BABEL - Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Dr. Andi Kasman, S.E., M.M didampingi oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Drs. Marwan Muchtar, MM, Kamis (6/10/2016) membuka Bimbingan dan Konsultasi Penyusunan JRA Substantif Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung, yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI melalui BPAD Provinsi Babel.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari yakni 6-7 Oktober 2016 ini, digelar di Ruang Pertemuan Bappeda Provinsi Babel Komplek Perkantoran Pemprov Babel, yang diikuti Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dan Arsiparis Lingkup SKPD Pemprov Babel.

Dr. Andi Kasman selaku Ketua AAI Pusat dalam paparannya mengatakan,  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33 Jo Pasal 81 tentang Kearsipan menjelaskan, arsip yang tercipta dari kegiatan  Lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan Sumber Dana Negara dinyatakan sebagai Arsip Milik Negara.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki Arsip Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,” jelasnya.

Andi dikesempatan sama mengatakan, terkait hilangnya arsip negara oleh pejabat, pada tahun 1969 Presiden Soeharto mengatakan, apabila dokumen-dokumen negara terserak pada berbagai tempat tanpa adanja suatu mekanisme jang wadjar, jang dapat menundjukkan adanja dokumen-dokumen tersebut, dan apabila berbagai dokumen negara hilang atau dimusnahkan se-mata mata karena tidak disadari nilai dokumen-dokumen negara tersebut oleh sementara pedjabat, maka pemerintah tentu akan menanggung akibat dari pada hilangnja informasi, jang dapat menjulitkan pemerintah dalam usaha2 nja memberi pelajanan kepada rakjat sebagai pemerintah jang baik. 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pengelolaan arsip dinamis ada 4 instrumen yang harus dilakukan, Pertama, dengan Penciptaan Arsip (Naskah Dinas) yang berpedoman pada Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip. Kedua, Penggunaan Arsip Dinamis (Naskah Dinas) dengan berpedoman pada SKKAAD. Ketiga, Pemeliharaan Arsip Dinamis dengan berpedoman pada Klasifikasi Arsip dan JRA. Keempat, Penyusutan Arsip dengan berpedoman pada JRA dengan cara Pemindahan Arsip, Pemusnahan  dan Penyerahan Arsip Statis.

Sementara itu, disaat yang sama juga diadakan pengukuhan  Pengurus Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wilayah Provinsi Babel  oleh Dr. Andi Kasman Ketua AAI Pusat. Pengurus AAI Provinsi Babel yang dikukuhkan diantaranya Drs. Marwan Muchtar sebagai Ketua Umum, Drs. Arpandi Wakil Ketua, Elly Sumarni,SE Sekretaris,  Emka Sekretaris, dan Benny Helmi, SE sebagai Bendahara yang merupakan wadah organisasi profesi bagi arsiparis.

Penulis: 
fd/wy/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,635 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,944 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,784 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,700 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,877 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,508 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,465 kali dilihat