Lakukan Pengukuran Potensi dan Kompetensi Mutasi ke Pemprov. Kep. Babel, Susanti: "Kami Inginkan Pegawai yang Struggle"

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melaksanakan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Seleksi PNS Pindah Instansi dengan menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT), di Ruang CAT - BKPSDMD, lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (31/8/2023).

Kepala Badan (Kaban), Susanti didampingi jajaran beserta Tim Pemetaan Kompetensi mengucapkan selamat datang.

"Selamat datang kami ucapkan. Hari ini bapak-ibu akan menjalankan tes CAT, didampingi oleh Tim Pemetaan Kompetensi BKPSDMD. Tentunya semuanya sudah siap untuk mengikuti tes ini," ucap Kaban Susanti menyapa para peserta.

Pemetaan Kompetensi ini bertujuan untuk melihat gambaran potensi dan kompetensi, sekaligus wujud dari Meritokrasi.

"Melalui Pemetaan ini, kami ingin melihat apakah bapak-ibu bisa atau siap bergabung di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini karena kami ingin pegawai yang struggle. Disamping itu, Pemetaan Kompetensi ini juga sebagai wujud meritokrasi dimana saat ini Pemetaan juga kami lakukan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini sudah mencapai 70 (tujuh puluh) persen," katanya. 

Peserta berjumlah 25 (dua puluh lima) orang yang sudah memenuhi syarat dan terverifikasi, yang terdiri dari 14 (empat belas) orang berasal dari Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitun, yakni Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang dan Belitung Timur. 11 (sebelas) orang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Riau, OKU, Maluku, Kalimantan Utara dan Kementerian Dalam Negeri (Jakarta).

Seleksi PNS Pindah Instansi merupakan bagian dari Manajemen PNS dalam rangka tertib administrasi terhadap pengendalian dan pemerataan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan Seleksi PNS Pindah Instansi ini dilakukan secara obyektif berdasarkan ketersediaan formasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pemetaan Kompetensi ini dilakukan secara obyektif. Dengan demikian, kita bisa melihat apakah visi dan misi kita sama. Sebagai perwakilan pusat di daerah, pola pikir juga harus demikian. Tidak ada ego provinsi karena yang diurus bukan hanya kepentingan Pemerintah Provinsi tapi termasuk Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa nantinya PNS yang disetujui dan telah ditetap alih status kepegawaiannya menjadi PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maka terhitung 6 (enam) bulan sejak TMT Masuk tidak mendapatkan TPP.

"Masuk ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 6 bulan tidak mendapatkan TPP. Kita harus fair, supaya tidak ada dusta di antara kita. Nanti aturannya bisa dilihat pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pasal 25. Luruskan niat. Ibarat kita sedang menjalani ujian," ujarnya.

Rangkaian tes yang dilakukan hari ini, terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Asesmen dan Wawancara oleh Tim Panitia Seleksi. Hasil tes dapat dilihat dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja, melalui laman internet bkpsdmd.babelprov.go.id.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Belly Utomo Putra (Sub Koordinator Mutasi)
Sumber: 
BKPSDMD Babel