PANGKALPINANG –Larangan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak berpolitik praktis dan harus bersifat netral, kembali ditegaskan oleh Kepala Bagian Disiplin & Penghargaan Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Dalam Negeri RI, Abdullah, S.H.
Hal itu diungkapkan oleh Abdullah yang di temui Humas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sesaat setelah menyampaikan materi didepan 90 orang pejabat eselon III dan IV dilingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan Workshop Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Disertai Praktek Tahun 2016 yang berlangsung di Hotel Soll Marina Pangkalanbaru Bangka Tengah, Selasa (30/08/2016).
Abdullah mengatakan, tidak ada PNS aktif yang boleh mengikuti dan terlibat politik praktis.“Bahkan PNS yang maju menjadi calon kepala daerah harus berhenti terlebih dahulu dari kedudukannya dalam instansi pemerintahan manapun. Jadi, PNS yang mau menjadi pejabat politik saja harus berhenti, oleh UU. Apalagi yang masih di PNS itu tidak boleh ikut-ikut politik," tegasnya.
Keterangan tersebut, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Pasal 4 tentang larangan terhadap PNS antara lain, butir 15,yang menyebutkan, apabila memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan caraterlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, maka ada sanksi.
“Bagi PNS yang terbukti ikut serta dalam politik praktis, dan sangsi yang paling berat adalah diberhentikan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan untuk tidak ikut serta dalam politik praktis,” ujarnya.
Kendati demikian, Abdullah mengatakan,hak berpolitik seorang PNS tidak berarti dihapus dan hilang, karena sebagai warga negara, seorang PNS tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. "Dengan hak pilik demikian pun PNS harus tetap menjaga netralitas dan indpendensinya, bersikap adil dalam melayani masyarakat dari semua golongan," tutup Abdullah
- 38 reads