Kedepan, Tidak Ada Lagi Pegawai Merokok Sembarangan !!

BKD BABEL -  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harrie Patriadie mengharapkan kepada seluruh SKPD yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar kedepan tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan kantor. Hal itu disampaikannya, saat monitoring Sosialisasi Kawasanan Tanpa Rokok (KTR) ke setiap SKPD  yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Babel didampingi Sat Pol PP, Rabu (19/10/2016).

“Kita harapkan Peraturan Daerah  Nomor 2 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2016 yang mengatur masalah KTR  ini bisa dijalankan di lingkup Provinsi Babel, sehingga kedepan tidak ada lagi pegawai yang merokok sembarangan di ruangan kantor,” harapnya. Sosialisasi ini, kata Harrie, merupakan tahapan pemahaman awal, dimana nantinya akan ada peningkatan pengawasan tentang KTR tersebut. Agenda sosialisasi ini, akan dilakukan hingga Jumat tanggal 21 Oktober 2016. “Sosialisasi telah dilakukan dari hari Senin, 17 Oktober 2016 hingga hari Jumat nanti,” katanya.

Penerapan Perda dan Pergub tentang KTR tersebut, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan perokok aktif dan berbagai penyakit berbahaya akibat asap rokok. Lebih jauh Harrie menegaskan, setelah sosialisasi, ada sidak rutin untuk melihat seberapa jauh sosialisasi tersebut telah dipahami oleh pegawai dan pimpinan dimasing-masing SKPD. “Setelah sosialisasi, kita akan menyebar petugas untuk melihat apakah masih ada bekas puntung rokok dan asbak didalam Kantor.

Bila masih ada, maka akan diperingatkan, dan bila masih saja dilakukan tentu sanksi dalam aturan tersebut akan diterapkan,” tegasnya. Untuk sosialisasi Perda Tentang Rokok,  Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyebarkan 135 banner di seluruh SKPD lingkup Pemprov Babel dengan rincian masing- masing 3 banner, disamping itu juga dibagikan sebanyak 800 lembar stiker yang disebarkan ke setiap SKPD. Pegawai Didenda Rp50.000 Peraturan Daerah  Nomor 2 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2016 yang mengatur masalah Kawasan Tanpa Rokok, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Babel, Harrie Patriadie mengatur bagi pegawai yang merokok di ruangan kantor, bukan melarang untuk tidak merokok. “Pemahaman ini harus diketahui oleh setiap pegawai. Bahwa ada kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok dan ada kawasan yang memang disediakan bagi perokok,” jelasnya.

Bila memang harus merokok, ditambahkan Harrie, tiap pimpinan SKPD diharapkan membuat tempat khusus bagi perokok. Hal ini, agar tidak mengganggu pegawai lain yang memang tidak merokok. “Bisa saja dibuatkan lokasi khusus misalnya diluar kantor atau tempat khusus lainnya,” tukasnya. Harrie menegaskan, bila sudah sesuai kawasannya dan tetap ada yang melanggar, tentu penerapan sanksi dari aturan ini, akan dilaksanakan.

Hal ini tidak terkecuali bagi pimpinan SKPD. “Bagi pegawai akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu rupiah atau kurungan satu hari dan bagi Pimpinan SKPD akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta,” sebut Harrie. Terkait penerapan aturan di internal Sat Pol PP sendiri, kata Harrie, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkannya dan menjadi contoh bagi SKPD lain.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,635 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,944 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,784 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,700 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,877 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,508 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,465 kali dilihat