DP KORPRI Babel Segera Bentuk Kepengurusan Baru

PANGKALPINANG - DP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Musyawarah Pimpinan  di Ruang Romodong, lantai 1 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024).

Rapat muspim ini membahas tindak lanjut aksi solidaritas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembentukan kepengurusan baru DP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pelaksananya masa bhakti 2024-2029, serta membahas penawaran Taspen Group Personal Accident.

Rapat Muspim DP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Fery Afriyanto selaku Carateker Ketua DP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beliau mengatakan, pertemuan ini guna membahas beberapa hal yang dinilai memiliki urgensi tertentu, seperti aksi solidaritas terhadap ASN.

“Tindak lanjut aksi solidaritas yang kita bahas hari ini sebagai bentuk peran KORPRI terhadap ASN, salah satunya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang dapat difungsikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fery.

Selain itu sebagai tindak lanjut aksi solidaritas ASN adalah diusulkan adanya bantuan kepada keluarga ASN yang sedang mengalami masalah hukum (sedang diberhentikan sementara sebagai PNS) berupa semacam tali asih, dengan pertimbangan keluarga ASN mengalami kesulitan saat kepala keluarga menjalani tahanan, maka hanya menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari gaji. 

Oleh sebab itu bantuan ini bukan merupakan pendampingan hukum langsung penanganan perkara hukum yang dihadapi PNS. Bantuan kepada keluarga ASN ini diberikan hanya satu kali dan besaran diusahakan dapat meringankan beban keluarganya dan diberikan pada saat sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sehingga diharapkan dapat membantu menopang kehidupan keluarga ASN sampai keluarnya putusan inkrah. 

Diusulkan Fery bahwa bantuan ini tidak hanya untuk ASN aktif namun dapat diberikan juga kepada pensiunan PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus semasa aktif sebagai PNS. Hal ini tentunya akan dirumuskan dalam aturan mengenai kriteria penerima, batasan, tata cara serta besaran bantuan.  

Untuk mengakomodir hal tersebut, perlu dilakukan perubahan peraturan Ketua KORPRI yang mengatur mengenai penggunaan iuran anggota KORPRI. 

Dalam rapat juga disampaikan bahwa kewenangan Carateker Ketua tidak termasuk mengubah kebijakan sebagaimana diatur didalam peraturan Ketua KORPRI definitif. Perubahan tersebut harus dilakukan oleh ketua terpilih hasil musyawarah provinsi.

“Untuk itu, disepakati kita akan segera melaksanakan Musyawarah Provinsi Pemilihan Kepengurusan DP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Bhakti 2024-2029 dengan target terbentuknya kepengurusan baru di pertengahan Oktober 2024. Saya minta Sekretariat DP KORPRI untuk segera menyusun persiapan pelaksanaan Musyawarah Provinsi dibawah koordinasi Wakil Ketua I dan Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan,” kata Fery.

Rapat Muspim ini dihadiri Dewan Pengurus dan Sekretariat DP KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Satriyo (Kepala Bidang PPIKK)
Sumber: 
BKPSDMD Babel