Disiplin Kerja & Etos Kerja Langkah Awal Reformasi Birokrasi

PANGKALPINANG – Titik awal untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian harus diawali dan dibenahi dengan penegakan disiplin kerja dan etos kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Drs. H Tarmin, M.Si dalam sambutan saat membuka Workshop Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Disertai Praktek Tahun 2016 di Hotel Soll Marina Pangkalanbaru Bangka Tengah, Senin (29/08/2016). 

Lebih lanjut Kepala BKD mengatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu bagian penting dan tidak terpisahkan dari gerakan reformasi di Indonesia, khususnya di bidang kepegawaian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Berbagai upaya telah dilakukan di bidang kepegawaian ini, untuk membenahi dan meningkatkan kualitas kinerja birokrasi pemerintahan. Namun demikian, harapan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di bidang kepegawaian, ternyata belum mencapai hasil sesuai sasaran dan tuntutan yang diinginkan. Masih belum tercapainya pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian ini, disebabkan oleh salah satu diantaranya adalah kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal,” ungkap Tarmin.

Untuk meningkatkan disiplin PNS, lanjut dia, maka telah ditetapkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan belum semua pengelola kepegawaian dan atasan yang mempunyai bawahan mengetahui dan memahami makna yang terkandung didalamnya, sehingga masih saja terjadi proses penanganan pelanggaran disiplin yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

“Oleh karena itu, perlu dilaksanakan workshop yang berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran disiplin PNS yang berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010. Workshop ini, dilaksanakan untuk memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman dalam melakukan pembinaan, pemprosesan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS, sehingga sebagai atasan bisa memahami prosedur dalam penyelesaian kasus pelanggaran disiplin apabila ada bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelas Tarmin.

“Saya harap Workshop Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Disertai Praktek Tahun 2016 ini, bermanfaat, dan ilmu dari kegiatan ini, benar-benar dapat kita pahami, dan tentunya mampu untuk diterapkan pada SKPD dari masing-masing peserta,” harap Tarmin. 

Workshop yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari 29-30 Agustus 2016 ini, diikuti 90 Pejabat Eselon III dan IV yang berdinas di lingkungan Pemprov Babel, dengan pemateri dari Sekretariat BAPEK dan KEMENDARGRI RI.

Penulis: 
wv
Fotografer: 
Wedius
Editor: 
Anton Hery
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
27,613 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
12,938 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,779 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,696 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,872 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
6,498 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,460 kali dilihat