BKD BABEL –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), direncanakan akan disahkan pada Oktober ini.
Jika Raperda tersebut disahkan, Babel menjadi Provinsi kelima yang mengesahkannya. Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Babel Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si.
"Pansus sudah selesai tinggal pendapat akhir fraksi.Kita tetap evaluasi dari Kemendagri.Baru sekitar empat provinsi yang menyelesaikan Perda SOTK. Target kita, Oktober ini selesai. Kami juga eksekutif kalau memang sudah selesai evaluasi Mendagri soal itu, segera menjabarkan dalam bentuk Pergub dalam tupoksinya," ujar Sekda.
Dilanjutkanya, setelah Raperda SOTK disahkan nantinya, akan dijabarkan isi nomenklatur masing-masing eselon yang ada di perangkat daerah yang baru. "Desember diharapkan sudah ada pengisian jabatan. Setelah ini, baru kita bisa bahas anggaran tahun 2017," tandasSekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Babel, Drs. H. Tarmin, M.Si mengatakan, sekitar 50 jabatan di lingkungan PemprovBabel akan mengalami pergeseran akibat adanya perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang akan mulai berlaku Januari 2017 mendatang.
Untuk itu, Pemprov Babel melalui Tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Pemprov Babel akan mengkaji pergeseran pejabat di jabatan yang ada.
"SOTK yang baru masih kita tunggu, karena ada SKPD dihapuskan, kemudian ada pengurangan jabatan baik eselon II, III maupun IV sekitar 50 jabatan, tak sampai 10 persen," ungkap Kepala BKD.
Ia menyebutkan, BKD dan Tim Baperjakat akan mempertimbangkan pejabat yang saat ini duduk di jabatan tertentu untuk ditempatkan pada jabatan lain, sesuai kompetensi, kinerja dan keahlian.
"Mungkin ada mutasi dan rotasi juga. Kita juga minta izin ke KSN untuk evaluasi pejabat yang ada, karena ini perubahan struktur organisasi ada beberapa skenario yang diperbolehkan, ada pengukuhan kemudian rotasi, kita lihatlah bagaimana nantinya," lanjut Kepala BKD.
"Ya kita lihat lah, kita kaji, apakah layak atau ditempatkan di bidang lain, banyak juga yang hilang jabatan, kita distribusikan ke jabatan lain yang kita nilai wajar, tepat sesuai penilaian Baperjakat dan akan disidangkan nanti," tandasnya.
Tak hanya untuk eselon III dan IV, eselon II pun dikatakan Kepala BKD, demikian, apalagi dengan dihapusnya Bakorluh dan Korpri, penyusutan staf ahli, dan digabungnya BKD serta Badan Diklat.
"BKD nanti digabung dengan Badan Diklat, nanti dinamai Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Siapa yang nanti menjadi kepalanya tergantung kebijakan," tambahnya.
Ia menambahkan, jika nantinya SOTK baru sudah diterapkan, dan beberapa jabatan harus segera diisi, maka BKD masih menunggu kebijakan Kemendagri untuk pelantikan.
"Persoalannya Guberbur kita akan cuti, masih menunggu dari kemendagri bagaimana pengaturan pelantikan, apakah akan dilakukan pelaksana harian Gubernur atau bagaimana. Karena dalam cuti ini, Gubernur dan Wagub diluar tanggungan Negara, segala hak dan kewajiban dibebaskan," pungkas Kepala BKD Babel.
- 30 reads