BKPSDMD Babel Gelar Uji Kompetensi Pemerintahan bagi Pejabat Administrator

PANGKALPINANG - Indeks profesionalitas (IP) ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Profesionalitas ASN adalah kunci kesuksesan birokrasi karena ASN yang profesional akan memberikan kinerja terbaik. Tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa akan terimplementasikan dengan baik.

Salah satu unsur IP ASN yang sangat menentukan profesionalitas ASN adalah kompetensi. Kompetensi dibutuhkan ASN dalam menjalankan amanah yang diemban kepadanya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.

Sekaitan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Uji Kompetensi Pemerintahan bagi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti membuka acara secara daring dari ruang kerjanya, kantor BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (31/10/2023).

"Saat ini kita semua sedang berupaya untuk meningkatkan IP ASN, salah satunya melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Hari ini, kita bersama-sama hadir di sini bersama 80 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan yang tidak hanya akan memberikan ilmu tapi juga sebagai evaluasi terhadap profesionalitas Pejabat Administrator," ucap Kepala Badan (Kaban) Susanti saat membuka acara.

Standar kompetensi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Kompetensi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas pada Perangkat Daerah harus memenuhi persyaratan kompetensi. Uji Kompetensi Pemerintahan bertujuan agar para peserta memiliki pemahamam utuh terhadap tugas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh dan profesional sesuai dengan tugas dan jabatan sebagai Pejabat Administrator.

"Memang seharusnya diuji dulu sebelum menduduki jabatan, tapi lantas kita juga menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika kebijakan pemerintah dan terus beradaptasi dengan sebaik-baiknya. Mungkin hal ini baru bagi rekan-rekan sekalian tapi ini akan segera menjadi biasa bagi kita dalam hal upaya untuk terus menjaga kualitas diri agar tetap profesional dalam menunaikan amanah," katanya.

Uji Kompetensi Pemerintahan dibagi menjadi 3 tahapan, yakni Pra Uji Kompetensi secara daring (Selasa - 31 Oktober 2023), Uji Tulis di ruang CAT - BKPSDMD (Selasa - 5 Desember 2023), serta Wawancara dan Verifikasi Portopolio (Rabu - 6 Desember 2023).

Upaya pengembangan kompetensi bisa diperoleh baik dari pemerintah ataupun non pemerintah. Hasil pengembangan kompetensi akan sangat membantu dalam peningkatan nilai IP ASN. Kaban Susanti mengapresiasi para pegawai yang memiliki kesadaran akan hal ini dan melakukan upaya pengembangan kompetensi secara mandiri.

"Saya minta rekan-rekan di tataran Administrator juga membantu dan mendukung yang ada dibawahnya untuk juga melakukan upaya pengembangan kompetensi dan sadari bahwa menjadi ASN profesional itu adalah karakter kita. Kami sangat mengapresiasi bagi pegawai yang dengan kesadarannya sendiri sudah terbiasa melakukan upaya ini. Bersikaplah pro aktif untuk hal positif semacam ini. Kalau untuk kualifikasi pendidikan mungkin tidak semua orang punya kesempatan tapi ada banyak sekali kesempatan untuk pengembangan kompetensi," tuturnya.

Pengembangan kompetensi tidak hanya untuk menjaga kualitas diri, namun terlebih dari itu akan bermuara pada nama baik diri dan daerah.

"Di era VUCA saat ini dimana kita akan menghadapi berbagai perubahan yang begitu dinamis. Sikap adaptif menjadi wajib dimiliki SDM aparatur dan menjadi kompeten adalah jawabannya. ASN kompeten akan memberikan kinerja yang optimal bagi Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, tidak hanya nama baik diri kita yang kita jaga tapi juga nama baik pemerintah kita," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kaban Susanti juga menyampaikan informasi terkait pola baru pembayaran TPP tahun 2024 yang didasarkan pada kinerja pegawai dan rencana pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi PPK Tipe C bagi seluruh Pejabat Administrator. 

Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala BPSDM Kemendagri atau yang mewakili, Komite Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tenaga pengajar.

 

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Irfandi Lesmana (Analis Kebijakan Muda)
Sumber: 
BKPSDMD Babel