BKPSDMD Babel Gelar Pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

PANGKALPINANG - Birokrasi yang ideal salah satunya ditandai dengan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang baik. Untuk itu dibutuhkan SDM aparatur yang kompeten yang memiliki pemahaman akan kebijakan pengadaan barang/jasa secara profesional.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui BKPSDMD terus melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi para ASN dengan memberikan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mewakili Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Badan (Sekban) Yudi Suhasri mengatakan agar para peserta pelatihan tidak hanya mengikuti pelatihan saja tapi juga sertifikasi dari pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pengadaan barang/jasa ini memang sangat penting. Jadi, jangan cuma ikut pelatihannya saja tapi sertifikasinya juga. Sebagai ASN sudah sewajarnya kita harus memahami kebijakan pengadaan barang/jasa,” kata Sekban Yudi.

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diselenggarakan selama 8 hari secara asynchronous dan synchronous. Materi yang diberikan secara asynchronous, yakni Pengantar PBJP, Perencanaan PBJP Level-1, Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level-1, Pengelolaan Kontrak PBJP Level-1, Pengelolaan PBJP secara Swakelola Level-1 dan Pengantar Manajemen Rantai Pasok/Supply Chain Management (SCM). Kemudian pelatihan dilanjutkan dengan sesi synchronous yang menyajikan materi Pengantar Anti Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Kontrak PBJP Level-1, Pengelolaan PBJP secara Swakelola Level-1 dan Pengantar Manajemen Rantai Pasok/Supply Chain Management (SCM) Level-1.

Sekban Yudi juga mengajak untuk memanfaatkan masa pelatihan ini dengan sebaik-baiknya.

“Manfaatkan lah pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Narasumber kita ini sangat berpengalaman, termasuk yang berkaitan dengan hukum dan juga bersertifikasi. Nanyanya juga lebih enak. Gali ilmunya sebanyak-banyaknya,” lanjutnya.

ASN yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus bersikap jeli dalam mencermati dinamika regulasi.

“Untuk bapak-ibu yang berkaitan langsung dengan kegiatan atau pelaksanaan pengadaan barang/jasa, mohon untuk berhati-hati dalam artian cermat terhadap regulasi yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.

Peserta dibagi menjadi 2 angkatan, yang masing-masing angkatan terdiri dari 38 peserta. Setelah pelatihan, dilanjutkan dengan ujian yang akan dikaksanakan pada 6-7 Juni 2024.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Sri Suhelsi (Analis Diklat)
Sumber: 
BKPSDMD Babel