BKPSDMD Babel dan PT TASPEN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Kepentingan Pegawai Non PNS

Pangkalpinang - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD Babel) dan PT TASPEN (Persero) Cabang Pangkalpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Selain Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di lantai 1, Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Jum’at (9/8/2019).

Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu kepedulian terhadap para pegawai non ASN.

“Kita sudah menandatangani kerjasama antara Pemerintah Babel dan TASPEN. Hal ini berkaitan dengan kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita yang non PNS,” kata Sahirman dalam pertemuan tersebut.

Penandatanganan kerjasama ini merupakan tahap awal. Audiensi PT. TASPEN dengan Pemprov Babel telah dilakukan pada November 2018 lalu. Terkait hal ini, Sahirman juga mengatakan bahwa untuk menyamakan persepsi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Atas nama Pemerintah Babel, kami berterima kasih. Walaupun perjuangannya agak lama, sejak November lalu. Tapi memang seperi itu, karena kita perlu menyamakan persepsi. Itupun belum selesai, baru tahap pertama. Nanti kita akan berkomunikasi kembali,” katanya.

Sahirman berharap agar para pegawai non PNS memiliki kesadaran terhadap sesuatu yang tidak dapat diperkirakan, yakni kematian atau kecelakaan saat bekerja.

“Saya berharap para pegawai non PNS kita memiliki pola pikir atau kesadaran bahwa ada hal- hal di luar jangkauan manusia atau yang tidak dapat kita perkirakan, seperti kematian dan kecelakaan saat kita bekerja. Dengan kerjasama ini kita ingin menghibur mereka. Sama seperti kita. Kalau bukan kita yang memikitkan mereka, siapa lagi,” harapnya.

Sahirman meminta kepada para ASN untuk mendukung dan ikut mensosialisasikan kerjasama ini.

“Kerjasama ini harus kita dukung. Saya minta kepada seluruh PNS untuk mensosialisasikan kepada pegawai non PNS di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), demi kesejahteraan saundara-saudara kita yang non PNS,” pintanya.

Senada hal tersebut Kepala Cabang PT. TASPEN Pangkalpinang, Mulyono  mengatakan bahwa pihaknya siap memaparkan kerjasama tersebut.

“Kami siap memaparkan kerjasama ini diharapkan teman-teman non PNS, agar mereka tahu dan memahami arti pekerjaan mereka, termasuk norma-norma waktu bekerja,” kata Mulyono.

Mulyono juga menjelaskan beberapa hal terkait kerjasama, seperti manfaat dan ketentuannya.

“Manfaat formulasinya sama persis dengan teman-teman PNS. Perlakuan kerjasamanyapun dengan rumah sakit di wilayah Babel sama persis kelas 1, yang membedakan hanya pada saat pegawai tersebut masa 3 tahun terjadi meninggal yang bukan karena kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan belum berhak. Tapi yang kecelakaan kerja, masuk kriteria meninggal, sama persis dengan yang PNS. Dari segi layanan juga tidak berbeda,” jelasnya.

Penulis: 
Ernawati Arif, S.Sos - Pranata Humas Muda BKPSDMD
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Berita

15/01/2020 | BKPSDMD
28,415 kali dilihat
17/08/2024 | BKPSDMD Babel
13,088 kali dilihat
19/05/2016 | BKPSDMD
12,803 kali dilihat
25/08/2023 | BKPSDMD Babel
10,723 kali dilihat
18/03/2021 | BKPSDMD Babel
9,987 kali dilihat
10/08/2023 | BKPSDMD Babel
7,060 kali dilihat
01/11/2024 | BKPSDMD Babel
5,501 kali dilihat