PANGKALPINANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Coaching Clinic Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Babel.
R. Gigih Ade Prayoga, Analis Pelanggaran Disiplin menyampaikan, penyusunan SKP dengan format baru ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Penyusunan SKP dengan format baru ini didasarkan dengan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021,” kata Gigih usai memberikan paparan singkat penyusunan SKP, di Ruang Tanjung Pesona BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (16/6/2021).
SKP adalah sasaran dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati oleh pegawai dan atasannya. Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) dasar hukum yang melandasinya, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 78 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 230.
Dijelaskan Gigih, dengan adanya penilaian kinerja maka pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan secara objektif.
“Penilaian kinerja ini bertujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir,” jelasnya.
Dasar hukum penilaian kerja sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dengan petunjuk pelaksana berdasarkan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dan dasar hukum yang digunakan saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dengan petunjuk pelaksana berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Wuri Handayani, Analis Kepegawaian Madya menjelaskan perbedaan penerapan peraturan lama dan baru tidak hanya pada hal teknis, tapi juga isi.
“Jadi bedanya bukan hanya pada penggunaan kalimat saja, misal kalau peraturan lama kata yang digunakan, seperti “aktivitas”, sedangkan diperaturan baru menggunakan kalimat “pencapaian hasil” atau “output”. Selain itu, peraturan lama berbicara proses, sedangkan peraturan baru lebih berbicara pada kinerja atau bentukan hasil,” jelas Wuri.
Penilaian kinerja merupakan salah satu proses rangkaian dalam sistem Manajemen Kinerja PNS. Terdapat 4 (empat) tahapan dalam Sistem Manajemen PNS, yakni Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja dan Tindak Lanjut.
Dilanjutkan Wuri, dibutuhkan dialog antara bawahan dan atas untuk menyelaraskan kinerja dan capaian kinerja.
“Dalam penyusunan SKP, setiap pegawai harus melakukan dialog kerja dengan atasan, supaya kinerja/cascading jadi selaras dan juga untuk menentukan strategi apa yang akan digunakan untuk mencapai kinerja tersebut,” lanjutnya.
Coaching clinic dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni pada Selasa (15/6/2021) sampai dengan Kamis (17/6/2021). Para peserta merupakan perwakuilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Babel.
- 413 reads