BKPSDMD Babel Bantu KPU Basel Telusuri Dugaan Oknum Pegawai jadi Caleg

PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan berkunjung ke BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Badan (Kaban) Susanti didampingi Plh. Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur (MPPKA) Irsan Saputra, di kantor BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (16/6/2023).

Pihak KPU Bangka Selatan bermaksud mengkonfirmasi perihal dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Bangka Selatan.

Kunjungan KPU Kabupaten Bangka Selatan ini dikarenakan adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan kepada KPU.

“Hari ini kita menerima rekan-rekan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan yang bermaksud ingin menanyakan terkait ada oknum mungkin PNS ataupun honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif,” ucap Kaban Susanti.

Berdasarkan hasil penelusuran data yang dilakukan Tim BKPSDMD diperoleh bahwa tidak ditemukan adanya Pegawai Negeri Sipil ataupun Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Bangka Selatan. Data tersebut diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Digital (SIMADIG) dan Sistem Informasi Tenaga Kontrak (SITAGAR), serta hasil yang sama juga tidak ditemukan dari tenaga kontrak dengan sumber dana APBN.

Terkait hal tersebut, Kaban Susanti menyampaikan bahwa sejatinya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui BKPSDMD telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN.

“Untuk perihal itu kita dari pihak Provinsi sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/32/BKPSDMD tanggal 17 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Edaran ini juga sudah kita publish di website resmi BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Penerbitan Surat Edaran tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisaris Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor: 2 tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam aturan dimaksud dinyatakan bahwa Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan; Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan dapat menciptakan iklim yang kondusif dan membangun sinergitas serta efektifitas dalam melaksanakan tugasnya; Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak agar mentaati pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Neger Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tapa atribut, mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial, berfoto bersama dengan pasangan calon, serta menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melanggar asas netralitas dan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil dapat dilaporkan melalui website: https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Disamping itu, dalam Surat Edaran tersebut juga diminta agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak, yakni dengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media, mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Irsan Saputra (SubKord Disiplin) | Merdyan Satria Putra (SubKord Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Babel