DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyelenggarakan rapat kerja (Rakernis) kepegawaian yang dilaksanakan di Mercure Bali Hotel Nusa Dua Bali, pada tanggal 17-18 Maret 2016 dengan peserta dari utusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, Sekretaris Bawaslu Provinsi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional se-Indonesia.
Rakor yang juga dihadiri Sekretaris BKD Babel, Drs. Wahyono, dibuka langsung oleh Endang Wihdianingstias, M.Si Kepala Devisi Organisasi dan SDM Bawalsu RI dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro,SH.,M.Si terkait urgensinya pelaksanaan Rapat kerja kepegawaian.
Kegiatan ini, bertujuan agar peserta dapat memahami terhadap hak dan kewajiban PNS yang dipekerjakan di Bawaslu, memahami terhadap prosedur penetapan PNS yang bekerja di luar instansi induk, memahami terhadap mekanisme penilaian prestasi kerja, dan pemahaman terhadap pengembangan karier PNS terkait dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara.
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Dr.Ir.Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE,M.Eng dalam kesempatan itu menyampaikan materi terkait manajemen Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahawa pada tahun 2013 peran BKD hanya sebagai penata administrasi kepegawaian, tahun 2018 BKD akan berperan sebagai penentu Manajemen Kepegawaian, dan di tahun 2025 BKD sebagai pelaksana pengembangan potensi human capital, sehingga akan terwujud transformasi birokrasi menuju birokrasi kelas dunia yang bersih, kompeten, dan melayani.
Menurutnya, roadmap 2015-2019 menuju Word Class Govermence, profil ASN kedepan harus berwawasan global, menguasai IT/digital dan bahasa asing, serta daya networking yang tinggi.
Di tempat yang sama, narasumber dari BKN Pusat menjelaskan mengenai hak dan kewajiban PNS yang dipekerjakan, prosedur penetapan PNS yang bekerja diluar instansi induk.
- 18 reads