PANGKALPINANG - 98 PNS Berprestasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 berlomba seru dalam permainan outbond di area kantor BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (11/10/223).
Giat outbont ini adalah bagian dari Seleksi PNS Berprestasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 yang diikuti oleh PNS Berprestasi dari setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Badan (Kaban) Susanti didampingi jajaran menyambut para peserta dengan penuh semangat.
“Saya semangat sekali hari ini karena bertemu dengan aparatur terbaik, aparatur yang berprestasi di Perangkat Daerahnya masing-masing. Saya ingin kita semua bersenang-senang dengan permainan yang sudah disiapkan oleh tim kami,” ucap Kaban Susanti.
Seleksi PNS Berprestasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 861.5/0447/BKPSDMD tanggal 9 Juni 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023.
Menurut Kaban Susanti, predikat sebagai PNS Berprestasi harus dapat disyukuri dengan menjaga konsistensi hingga kelak.
“Kalau sekarang sudah dipilih sebagai PNS Berprestasi, nanti nilainya jangan turun. Harus konsisten atau lebih meningkat lagi dari sekarang. Dengan predikat ini artinya kita semakin bermanfaat bagi lingkungan lebih dari sebelumnya,” katanya.
Para PNS Berprestasi adalah usulan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah memenuhi kriteria secara umum yang ditetapkan, antara lain PNS; belum pernah menerima penghargaan PNS berprestasi untuk tiap kategori; memiliki masa kerja paling singkat 10 tahun; berusia paling tinggi 57 tahun; sehat jasmani dan rohani; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah serta bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai dan/atau tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, sedang atau ringan yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Perangkat Daerah pengusul; serta tidak berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus hukum dan/atau tidak pernah dikenakan hukuman pidana kurungan/penjara karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kriteria secara khusus bagi PNS Berprestasi yang diusulkan antara lain, mempunyai masa kerja paling singkat 5 tahun pada Pemerintah Daerah Provinsi secara terus-menerus; untuk kategori pejabat administrator dan pejabat pengawas, memiliki masa kerja jabatan paling singkat 2 tahun dan dapat dikumulatifkan dari 2 atau lebih jabatan yang sama; berpendidikan paling rendah Sarjana/Sarjana Sains Terapan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, dan Sekolah Lanjut Tingkat Atas/Sederajat untuk pejabat fungsional dan pejabat pelaksana; memiliki prestasi kerja yang dapat dijadikan contoh/panutan/teladan bagi Pegawai lainnya dan/atau masyarakat sekitarnya; penilaian prestasi kerja terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, serta rajin dan tekun dalam melaksanakan Ibadah; diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah; masuk kerja (apel pagi dan sore, masuk kerja dan pulang) paling rendah jumlah kehadiran 90% dalam setahun; dan lulus seleksi Tim Penilai Kinerja PNS.
Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud, terdapat persyaratan pendukung lain berupa memiliki prestasi yang diakui di tingkat Nasional maupun Internasional yang dapat dibuktikan dengan medali, sertifikat, dan/atau piagam dengan ketentuan diperoleh paling lama 1 tahun sebelum tahun pengusulan PNS Berprestasi. Persyaratan tersebut diserahkan apabila dimiliki calon penerima Penghargaan PNS Berprestasi.
Ada 4 kategori dalam Seleksi PNS Berprestasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, yakni Pejabat Administrator (Esselon III), Pejabat Pengawas (Esselon IV), Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Setiap peserta akan melalui setiap tahapan seleksi, antara lain Seleksi Administrasi; Penilaian (assessment); Tes Penguasaan Tugas (Kompetensi); Wawancara; dan Uji Petik ke lingkungan kerja dan tempat tinggal PNS yang bersangkutan; dan Uji publik melalui situs (website) dan media sosial resmi Pemerintah Daerah Provinsi.
Kaban Susanti berharap, para PNS Berprestasi dapat menjadi inspirasi bagi PNS lainnya, sehingga akan melahirkan lebih banyak lagi PNS-PNS Berprestasi di Bumi Serumpun Sebalai.
“Hari ini kita bersenang-senang dulu, besok baru kerja lagi. Anggaplah permainan ini sebagai hiburan untuk melepas rutinitas pekerjaan sehari-hari sesaat. Mudah-mudahan bapak-ibu sekalian dapat menjadi contoh bagi teman-teman aparatur yang lainnya dan akan semakin banyak lagi PNS-PNS Berprestasi lainnya yang siap membawa Bangka Belitung semakin melaju menuju Bangka Belitung yang Modern dan Luar Biasa,” tutupnya.
Kegiatan outbond diawali dengan ice breaking, diikuti dengan 3 permainan, yakni Tower Building, Benang Kusut dan Pipa Bocor. Dari kegiatan outbond ini, proses seleksi masih akan berlanjut sampai keseluruhan tahapan seleksi selesai dan mendapatkan yang terbaik dari setiap kategori.
- 183 reads