30 PNS Babel Ikuti TOT Penggiat Anti Narkoba

PANGKALPINANG – Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas baik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, dan juga perwakilan dari intansi vertikal di Babel mengikuti Tarining of Tainer (TOT) Peningkatan Karakter Individu Melalui Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah.

TOT Peningkatan Karakter Individu Melalui Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang berlangsung selama 2 hari (12-13) Oktober 2016 di Badan Diklat Provinsi Babel ini, dibuka Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Drs. Ardhie Subandri, M.Si.

Ardhie dalam arahannya mengungkapkan, sedikitnya ada 4,2 juta jiwa orang Indonesia yang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba pada tahun 2015, dan akan terus bertambah jumlahnya pada tahun-tahun berikutnya.

Lebih lanjut Ardhie mengatakan, begitu besar dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba baik bagi pelaku sendiri, keluarga maupun terhadap masyarakat yang ada dilingkungan sekitar, ditambah lagi penyalahgunaan narkoba sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali dilingkungan instansi pemerintah maupun diinstansi penegak hukum.

“Hal tersebut (penyalahgunaan narkoba-red) mungkin pernahkita saksikan baik di lingkungan tempat kita tinggal maupun yang kita lihat dari media massa yang sering menayangkan berita tentang penyalahgunaan narkoba.Saat ini, negara kita bukan lagi sebagai tempat transit paredaran narkoba bagi negara yang berbatasan langsung dengan wilayah negara kita, namun sudah menjadi negara konsumtif terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas Ardhie.

Untuk itu, lanjut Ardhie,secara tegas pemerintah menyatakan perang kepada penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan terus melakukan upaya-upaya pencegahan baik terhadap penyalahgunaan sampai dengan peredaran narkoba tersebut. Salah satunya dengan mendirikan instansi vertikal yang khusus menangani permasalahan narkoba.Dan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terbentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan melibatkan aparatur pemerintah baik aparatur sipil maupun apartur penegak hukum.Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tugas, fungsi dan wewenang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Namun,lanjut dia, permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab BNN, akan tetapi menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat.Untuk itu, BNN melalui BNNP Bangka Belitung mengadakan kegiatan TOT yang bertujuan untuk peningkatan karakter individu melalui pemberdayaan penggiat anti narkoba yang diharapkan dengan kegiatan ini, akan dapat menumbuhkan trainer-trainer yang mampu menjadi penggiat anti narkoba baik dilingkungan instansi tempat kerja maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Lebih dari itu, diharapkan para penggiat anti narkoba ini, juga mampu memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang akan dan sedang terjadi di lingkungan sekitar kepada BNN. Dengan bagitu, diharapkan cita-cita pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di negeri tercinta kita ini, dapat tercapai, sehingga tidak ada lagi generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkap Ardhie.

Penulis: 
wv/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD