BKD Babel–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (13/10/2016), melakukan pembinaan teknis Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se – Provinsi Babel, yang diikuti 40 orang.
Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Tanjung Pesona Lantai I Kantor Gubernur Babel itu, dibuka Gubernur Babel, H. Rustam Effendi, SE, yang diwakilkan kepada Sekda Babel, Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si.
Selain PPNS dari Sat Pol PP Kabupaten/Kota se Babel, kegiatan pembinaan ini, juga dihadiri Kasi Korwas PPNS Polda Babel, Kompol Muji Slamet, SH ., M.H.
Gubernur Babel dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Babel Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si menyampaikan pentingnya disiplin sebagai bagian dari Apatur Sipil Negara.Dengan displin dalam waktu serta bekerja, maka kinerja Apatur Sipil Negara dapat terukur.
Hal lainnya, dikatakannya, dengan terbitnya Peraturan Kapolri No 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi PPNS, maka keberadaan PPNS di lingkungan pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dan strategis dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran maupun segala bentuk peraturan yang bertentangan dan berlawanan dengan peraturan perundang – undangan.
“Untuk itu, diperlukan kemampuan teknis maupun strategi pelaksana kegiatan penyidikan, sehingga melalui kegiatan pembinaan teknis ini, PPNS akan semakin memahami alur pola tindak proses penyidikan suatu tindak pidana pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana,” kutip Sekda.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan peningkatan kinerja PPNS dalam menangani kasus juga pengawasan dan pendataan,ditambahkan Sekda, maka diperlukan adanya fasilitasi dalam bentuk dukungan Kepala Satuan Kerja guna menyusun anggaran operasional PPNS pada masing – masing dinas berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011 yang berkoordinasi dengan Sekretariat PPNS yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pejabat PPNS Daerah yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selaku aparat pelaksana fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah, diharapkan mampu melaksanakan penegakan hukum dalam rangka menjaga dan melindungi kewibawaan pemerintahan daerah,” tutupSekda.
- 28 reads