Sambut Kedatangan Kakanreg VII BKN Palembang, BKPSDMD Gelar Verifikasi Kenaikan Pangkat

PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti beserta jajaran menyambut kedatangan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno beserta tim verifikasi di Aula Natar Praja, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (2/8/2023).

Kedatangan ini dalam rangka Pendampingan Verifikasi dan Validasi Proses Usul Kepangkatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana diketahui, Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi pegawai.

“Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kebaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023, salah satu yang disampaikan bahwa “Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara sehingga akan mempunyai makna jika diberikan tepat waktu”, kata Kepala Badan (Kaban) Susanti dalam sambutannya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Pendampingan Verifikasi dan Validasi Proses Usul Kepangkatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Kantor Regional VII BKN Palembang.

Disamping itu, upaya ini juga sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang ingin agar setiap pelayanan kepegawaian dapat berjalan dengan tepat waktu.

“Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ingin proses pelayanan kepegawaian dilakukan dengan tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pegawai, seperti pelantikan PPPK Guru dan Teknis yang sudah kami laksanakan akhir bulan kemarin,” lanjutnya.

Untuk Periode 1 Oktober 2023 ini, Golongan IV/B ke bawah yang diusulkan khusus dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah 306 orang. Sedangkan IV/B ke atas sejumlah 6 orang. Untuk Kabupaten/Kota sejumlah 163 orang. Total 475 orang. 

Mulai Januari 2024, berdasarkan Perka BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sebanyak 6 kali, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun. 

Kaban Susanti berharap tim verifikasi BKN VII Palembang dapat membantu kelancaran proses Kenaikan Pangkat pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semoga diberi kelancaran dalam proses verifikasi dan validasi hingga penerbitan Pertek dan SK Kenaikan Pangkat nanti,” tuturnya.

Hadir pada acara, jajaran BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Defia Yunita (Sub Koordinator Kepangkatan)
Sumber: 
BKPSDMD Babel