BKD BABEL - Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si menegaskan, jika nantinya rancangan undang-undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN) disahkan oleh pemerintah, maka rekrutmen tenaga honor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh pejabat eselon II di setiap SKPD. "Saya kira, untuk merekrut tenaga kontrak harus ada anggaran, kalau tidak ada anggaran ya mungkin pake TTP kepala SKPD-nya untuk membayar gajinya," kata Sekda.
Ia menyebutkan, setelah RUU nanti disahkan, tentu ada persyaratan yang diharuskan dalam mengangkat tenaga honor, baik menjadi CPNS maupun sistem rekrutmen tenaga honor baru. "Kalau mau merekrut tenaga honor baru itu harus dilihat kebutuhannya, kemudian prinsip pembiayaannya harus direncanakan, kalau belum direncanakan anggarannya pake apa? Kalau memang butuh harus ada dalam penganggaranan," tegasnya.
Sementara untuk pengangkatan menjadi CPNS, mantan kepala Bappeda ini mengaku masih menunggu kebijakan pusat. "Yang memutuskan pusat, kita ajukan formasi kebutuhan seperti apa, yang putuskan nanti di pusat, kita akan mengajukan, keputusan akhirnya ada di pusat," katanya, belum lama ini. Ia menyebutkan, jumlah honorer dan tenaga kontrak di Pemprov Babel sekitar 1800-an orang.
Jumlah ini, nantinya akan diverifikasi sesuai syarat yang nanti diharuskan oleh pemerintah. "Kalau semuanya gak masuk akal, tentu ada persyaratan yang diharuskan, inilah yang nanti kita tunggu dan kita taati, persyaratan dasar inilah yang harus dipenuhi," tutu Sekda Yan Megawandi
- 46 reads