PANGKALPINANG – Data dan dokumen sangat penting bagi seseorang dalam kehidupan sehari-hari, terlebih lagi bagi dunia kerja baik swasta maupun di pemerintahan, karena data dan dokumen merupakan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga diperlukan pengelolaan pengarsipan yang baik agar keselamatan dan kelestarian arsip tersebut dapa terjaga. Untuk itu, selain sarana dan prasarana, hal yang menentukan baik buruknya pengelolaan arsip sangat tergantung oleh sumber daya manusia yang mampu untuk mengelola arsip tersebut. Dalam pemerintahan, orang yang bertugas mengelola arsip serta yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan diperoleh melalui pendidikan formal atau pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri dinamakan Jabatan Fungsional Tertentu Arsiparis. Demikian paparan yang disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Drs. Wahyono, saat memberikan materi dihadapan 15 orang peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) penciptaan arsiparis terampil tahun 2016 bertempat di Hotel Aksi Pangkalpinang Kamis, (05/08/2016). Setidaknya Wahyono menjelaskan, ada beberapa fungsi dan tugas arsiparis, antara lain menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan ormas; menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, diungkapkannya, menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya; menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Lebih lanjut Wahyono mengatakan, sampai saat ini Pemprov Babel baru memiliki sebanyak 21 orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Arsiparis, dimana 2 orang diantaranya masih merupakan calon JFT Arsiparis yang masih dalam proses pengangkatan. “Jumlah tersebut, masih sangat kurang jika dibandingkan dengan begitu banyaknya arsip-arsip yang harus dikelola pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemprov Babel. Untuk itu, diklat penciptaan arsiparis ini sangat diperlukan, untuk mencari JFT Arsiparis yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan guna melaksanaan tugas kearsipan di lingkungan Pemprov Babel,” ujar Wahyono. Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelolaan dan Pelestarian Arsip Badan Perputakaan dan Arsip Daerah Prov Babel, Subandrio, mengatakan kegiatan diklat penciptaan arsiparis terampil yang dibuka secara langsung oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan bertempat di Hotel Aksi Pangkalpinang ini, dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung 01 sampai 31 Agustus 2016. “Kegiatan ini untuk kali pertama diadakan di Babel, dan merupakan kerjasama Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Provinsi Babel dengan Arsip Nasional Republik Indonesia,” tutup Subandrio
- 51 reads