Pemerintah Akan Memilih Tiga JPT Teladan Nasional

Bandung - Pemerintah akan melakukan penilaian dan memilih  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) teladan.  Nantinya sebanyak 3 orang yang akan dipilih sebagai penerima anugerah Piala JPT Teladan dari Presiden dan sebanyak 47 orang penerima piagam penghargaan dari Menteri PANRB demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng dalam Rakor JPT di Bandung, Jumat (07/04/17).

Selain Setiawan, Komisioner KASN  Tasdik Kinanto, SH, M.Hum dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumarwan juga bertindak sebagai narasumber. Acara yang berlangsung di hotel Savoy Bandung ini juga, dihadiri oleh 300 peserta, terdiri dari para Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda Provinsi se-Indonesia.

Dijelaskan Setiawan, dalam penganugrahan JPT pada pasal 19 UU ASN Jabatan Pimpinan Tinggi,  berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan dan kepemimpinan manajemen, Pengembangan kerja sama dengan instansi lain, Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN ujarnya.

Setiawan menambahkan, Adapun tujuan Penilaian Penganugerahan JPT Teladan Nasional untuk memberikan apresiasi kepada para JPT yang berprestasi, memotivasi JPT untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan JPT yang dapat dijadikan teladan bagi JPT lainnya dan ASN pada umumnya, dan menumbuhkan rasa kebersamaan serta kerjasama JPT dalam melaksanakan tugas jabatannya. “Syarat mengikuti Penilaian JPT  Pratama Teladan 2017 ini sudah dua tahun dalam JPT Pratama, berprestasi, Kualifikasi kompetensi, moralitas dan Integeritas ditambah aspek yang dinilai antara lain Kompetensi ASN, sikap/Perilaku dan Rekam Jejak,” tegas Setiawan.

Sementara itu Tasdik Kinanto, SH, M.Hum mengatakan,  bahwa hambatan dalam penerapan Sistem Merit diantaranya disebabkan PP pelaksana UU ASN belum terbit sehingga aturan yang digunakan tambal sulam. Instansi belum menyiapkan prasyarat penerapan sistem merit sehingga pelaksanaannya masih belum optimal, belum menyusun kualifikasi dan standar kompetensi jabatan, belum menerapkan manajemen kinerja sesuai ketentuan sehingga pemberhentian dari jabatan tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang memadai.  “Penegakan disiplin belum optimal dan pelanggaran seringkali tidak diproses sesuai PP 53 Tahun 2010, Pelanggaran netralitas tidak diproses sesuai ketentuan, masih adanya praktek like and dislike dan intervensi politik dalam promosi dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi”. Ujar Tasdik

evaluasi selama 2 Tahun Pelaksanaan Seleksi Terbuka dalam Pengisian JPT, kata Tasdik sudah dilaksanakan di semua K/L, 33 Provinsi dan 383 Kabupaten Kota. Ini menunjukkan adanya dukungan terhadap kebijakan tersebut dari pimpinan instansi pemerintah walaupun kualitas seleksi masih bervariasi, namun proses seleksi yang transparan telah menciptakan keadilan, mengurangi nepotisme dan peluang untuk melakukan “transaksi” dalam pengangkatan, promosi dan mutasi dalam jabatan birokrasi. Keberadaan KASN telah membuat karier pegawai terlindungi karena ASN hanya dapat diberhentikan dari jabatan apabila ada alasan yang kuat, yaitu terbukti melakukan pelanggaran, kinerja tidak sesuai perjanjian, sudah tidak lagi memenuhi syarat jabatan, dan pemberhentian harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan didukung oleh dokumen resmi. (fd/wy/BKPSDMD Babel 2017)

Penulis: 
Drs. Wahyono
Sumber: 
BKPSDMD