LKBH KORPRI Bangka Belitung Siap Dijalankan

PANGKALPINANG - Akta Notaris Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) telah ditandatangani. Dengan ini, LKBH KORPRI Bangka Belitung sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Keberadaan LKBH KORPRI Bangka Belitung diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani Akta Notaris pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami selaku Dewan Pengurus akan mengupayakan yang terbaik, agar LKBH ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Naziarto, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, selaku Ketua Dewan Pengurus (DP) KORPRI Bangka Belitung, usai penandatanganan di ruang kerjanya, lantai 1 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (5/10/2021).

Penandatanganan diawali oleh Dr. Drs. Naziarto, S.H., M.H, diikuti Yanuar, SH (Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Bangka Belitung) selaku Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus KORPRI Bangka Belitung dan Dra. Susanti, M.AP (Kepala BKPSDMD Bangka Belitung) selaku Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Bangka Belitung. Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris, Yuli Kemala, SH., S.PN beserta staf.

Selain itu, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) juga turut dihadiri oleh Dora Wardani, Sekretaris BKPSDMD Bangka Belitung, Satriyo, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN dan Mailawati, Kepala Sub Bidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.

LKBH KORPRI Bangka Belitung hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami permasalahan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

LKBH KORPRI Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi ASN Bangka Belitung.

“Kita harapkan, LKBH KORPRI Bangka Belitung ini benar-benar dapat memberikan manfaat seperti apa yang kita semua harapkan. Sehingga, para ASN kita tidak lagi bingung dan bisa mendapatkan kunsultasi yang tepat, jika menemukan kendala terkait hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” katanya.

Pendirian LKBH didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung) Nomor 003/DPP-BB/IV/2021 tanggal 13 April 2021 selanjutnya diubah dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 004/DPP-BB/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021.

Tertera dalam Akta Notaris tersebut 3 (tiga) orang penghadap, yakni Naziarto selaku Ketua DP KORPRI Bangka Belitung, Yanuar selaku Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DP KORPRI Bangka Belitung dan Susanti selaku Sekretaris DP KORPRI Bangja Belitung.

Poin-poin yang terdapat dalam Pendirian LKBH KORPRI Bangka Belitung, antara lain Nama dan Tempat Kedudukan, Mulai dan Jangka Waktu Pendirian, Lambang, Dasar dan Asas, Maksud dan Tujuan, Fungsi, Tugas dan Jenis Layanan, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Sumber Anggaran, Laporan Tahunan, Pembubaran, Perubahan  Anggaran, Hal-hal Lain dan nama-nama yang hadir pada saat penandatanganan.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli
Sumber: 
BKPSDMD Babel