Kemenpan RB Amanatkan PPK Menyusun Roadmap ASN

BKD BABEL –Dalam rangka mendukung dan mencapai pengelolaan manajemen aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN dan kompleksitas tantangan serta peluang, maka diperlukan roadmap ASN sebagai bentuk operasional dari Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali, dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi bidang SDM Aparatur dari tahapan ke tahapan selanjutnya, selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas dan terukur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKD Babel Muhammad Erisco Nurrahman, S.IPmenyampaikan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/3621/M.PANRB/11/2016 tentang Penyusunan Roadmap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun Roadmap ASN.

“Roadmap merupakan rencana kerja rinci yang menggambarkan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang  disusun sebagai bagian dari rencana strategis dengan maksud menjadi instrumen yang akan memandu perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi sesuai dengan karakteristik yang dimiliki, menjadi instrumen yang mempersatukan seluruh kegiatan perencanaan SDM dalam lingkungan Pemerintah Provinsi, dan menjadi instrumen yang memberi petunjuk tentang darimana dan akan kemana perubahan dilakukan dalam rangka perencanaan SDM,” paparnya..

Secara spesifik, tujuan penyusunan Road Map perencanaan SDM ASN Provinsi adalah untuk mewujudkan kesatuan langkah SMART ASN melalui beberapa Sasaran sebagai berikut, terwujudnya harmonisasi dan sinkronisasi program Perencanaan ASN sesuai Kebutuhan, tersedianya arah yang jelas dan terukur serta tahapan yang konkrit bagi Pemerintah Provinsi dalam perencanaan SDM Aparatur, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan berkeadilan, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, terwujudnya SDM yang berkarekter dengan pola pikir (mindset) dan budaya kerja yang produktif dan innovatif.  

Substansi roadmap ASN Perencanaan SDM Aparatur dengan kegiatan perencanaan kebutuhan, penataan jumlah, jabatan dan distribusi ASN melalui rencana aksi yang dirinci setiap tahun melalui pelaksanaan antara lain : 1) perumusan kebutuhan ASN mengacu pada RPJMN ke-3, Nawacita dan RPJMN ke-4 serta tugas dan fungsi Perangkat Daerah; 2) perumusan rencana kebutuhan ASN khususnya bagi Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keunikan arah pengembangan daerah masing-masing untuk menopang keunggulan nasional; 3) Penyusunan kebutuhan jabatan berdasarkan analisa jabatan, yaitu jabatan-jabatan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi; 4) Penajaman penghitungan Analisa Beban Kerja (ABK) didasarkan pada jumlah dan jenis jabatan yang tepat, sehingga tergambarkan kelebihan atau kekurangan pegawai berdasarkan jabatan yang dibutuhkan; 5) Penyusunan rencana distribusi ASN dalam Peta Jabatan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan organisasi; 6) Penyempurnaan dan/atau perbaikan perencanaan melalui e-formasi berdasarkan perencanaan kebutuhan, analisa jabatan dan peta jabatan.

“Konsep Roadmap perencanaan SDM Aparatur dan usulan-usulan action plankebijakan manajemen ASN disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai acuan dalam penyusunan Roadmap ASN 2017-2019 dan 2020-2024 dalam rangka mencapai Smart ASN pada organisasi masing-masing,” tutup Erisco.

Penulis: 
as/me/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD