JFT Prakom Sulit Pindah Jabatan

BKD BABEL - Para peserta Sosialisasi Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) di hari kedua, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali mendapatkan pengetahuan baru.

Salah satu ilmu yang didapat yaitu aparatur sipil negara Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pranata Komputer (Prakom) baik yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel maupun di Kabupaten/Kota, sulit untuk pindah ke jabatan lainnya.

“Seringkali Prakom tidak paham cara membuat DUPAK.Hal ini yang menyebabkan seorang Prakom malas dan tidak peduli dalam mengumpulkan angka kredit. Sehingga para Prakom tergoda untuk pindah jabatan ke fungsional umum. Kenyataannya, ketika Prakom sudah mendapati SK JFT Prakom, maka untuk pindah ke jabatan fungsional umum / struktural sangatlah sulit. Sedangkan untuk berhenti (pembebasan sementara) dari JFT Prakom merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya pada Pasal 26 dan Pasal 28, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Cara Permintaan Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer,” jelas Tim Penilai JFT Prakom Pemprov Babel, Aula Dedy Sayogo, S.Kom., M.E,saat menjadi Pemateri dalam Sosialisasi Pengajuan DUPAK di hari kedua yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Kamis (15/12/2016).

Sayogo menegaskan, untuk berhenti atau pembebasan sementara dari JFT Prakom, maka ia dalam kondisi: 1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat pangkat terakhir tidak dapat menggumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; 2) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; 3) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 4) Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Komputer; 5) Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau 6) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Untuk itu, menurut Sayogo, atau yang akrab dipanggil Ogo, lebih baik para Prakom berpikir ulang untuk berhenti dari Prakom, lebih baik menekuni JFT Prakom sehingga yang bersangkutan (PNS) menjadi lebih berkompoten dalam bidangnya.

Menanggapi sulitnya dalam mengumpulkan angka kredit dan pembuatan DUPAK, Ogo menyampaikan, Diskominfo dalam hal ini Tim Penilai membuka pintu dalam hal berkonsutasi. Untuk membantu para Prakom, Ogo mempersilahkan untuk membuka link situs terkait pembuatan DUPAK yaituhttp://prakom.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/bank_data/JFPK-05%20KKBPS-286-2004%20Juknis%20TPA.pdf,http://prakom.babelprov.go.id/content/uraian-tugas-pranata-komputer-tera...,http://prakom.babelprov.go.id/content/uraian-tugas-pranata-komputer-ahli.

“Apabila sudah yakin dengan DUPAK-nya sebelum dijilid silakan bawa dan konsultasikan dengan Tim Penilai untuk diperiksa, sehingga dengan demikian mengurangi kesalahan dalam penilaian akhir nanti,” tutup Ogo.

Penulis: 
ja/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD