PANGKALPINANG - BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi BPJS Kesehatan melaksanakan sosialisasi terkait Penyelesaian Tunggakan Iuran JKN BPJS Kesehatan. Sosialisasi ini dinilai penting mengingat terdapat tunggakan iuran Peserta Mandiri alih segmen menjadi Peserta Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang diwakili Kepala Bagian Pelayanan Peserta, Devi Sukadiah, di Aula Natar Praja, BKPSDMD Provinsj Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (27/6/2024).
Devi juga berterima kasih kepada pihak BKPSDMD Provinsj Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bersedia memfasilitasi acara ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bersedia memfasilitasi, sehingga sosialisasi ini dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan apa yang akan disampaikan kepada peserta hari ini dapat memberikan persepsi dan solusi yang tepat bagi kita semua,” ucapnya.
Membuka acara secara resmi, Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti juga mengapresiasi diadakannya sosialisasi ini sebagai upaya untuk mencari solusi atas perihal dimaksud.
“Sosialisasi ini sebagai upaya kita secara bersama-sama untuk mencari solusi, supaya sama-sama sehat. Sehat dalam artian dengan iuran yang kita bayarkan dengan lancar juga akan melancarkan pelayanan yang diberikan,” katanya.
Program jaminan kesehatan nasional merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
Pekerja penerima upah, seperti ASN, TNI/POLRI, pegawai swasta atau pekerja bukan penerima upah (wiraswasta) dan penerima bantuan iuran (masyarakat miskin) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan sosialisasi penyelesaian tunggakan iuran JKN BPJS Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut dari hasil forum iuran jaminan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 31 Mei 2024 lalu.
Kepala Badan (Kaban) Susanti menilai, sosialisasi ini merupakan bentuk niat baik untuk membantu sesama agar persoalan terkait tunggakan iuran BPJS ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Terima kasih untuk BPJS yang sudah membantu kawan-kawan menyelesaikan masalah ini. Ini salah satu contoh seperti yang diajarkan Nabi kita, yakni berloma-lomba dalam kebaikan untuk membantu sesama,” lanjutnya.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini para peserta dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait program Rehab kepada peserta yang menunggak iuran JKS yang telah teralih menjadi pekerja penerima upah.
Usai pembukaan, para peserta diberikan materi sosialisasi yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Guna pelunasan tunggakan iuran dimaksud, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Form Persetujuan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Lembar pengisian Form Persetujuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang telah disi oleh peserta sesuai dengan ketentuan, kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Cabang Kota Pangkalpinang untuk didampingi melakukan pengisian melalui aplikasi Mobile JKN atau diinput secara manual.
Untuk Peserta PPPK tahun 2024 dan dalam proses pengalihan kepesertaan, BPJS Kesehatan akan menyampaikan daftar peserta yang masih memiliki tunggakan setelah proses alih segmen menjadi kepesertaan PPPK selesai dilakukan.
- 370 reads