Jajaran BKPSDMD Babel Ikuti Sosialisasi tentang Koperasi

PANGKALPINANG - Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tidak lagi mengakomodir retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.

Sebagai penyelenggara kediklatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi dapat menerima biaya kontribusi kediklatan yang akan dilaksanakan. Sementara, tahun ini ada 3 pelatihan yang telah diagendakan, yakni Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKA), Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN). Untuk itu, perlu ada solusi agar pelaksanaan pelatihan tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Terkait itu, jajaran dan perwakilan dari setiap bidang/sekretariat di lingkungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Sosialisasi Pembentukan Koperasi yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinas KUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Kelas Tanjung Kelayang, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (2/4/2024). 

Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan sosialisasi ini sebagai pencerahan supaya kegiatan dapat tetap dilaksanakan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di Perda retribusi yang baru bahwa kami tidak lagi dapat menerima kontribusi. Sementara kegiatan pelatihan tetap harus dilaksanakan. Untuk itu kami ingin tahu sekaligus sebagai pencerahan juga apakah dapat diakomodir dengan mendirikan koperasi,” kata Kepala Badan (Kaban) Susanti.

Selain dilatarbelakangi oleh perubahan Perda Retribusi, maksud rencana pendirian koperasi pegawai ini juga bertujuan untuk mensejahterakan anggota hingga menjadi kontributor bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan perubahan Perda yang baru tersebut, kami melihat peluang untuk mendirikan koperasi pegawai. Peluang ini dapat ikut mensejahterakan anggota dengan cara yang benar,” lanjutnya.

Menurutnya, pendirian koperasi ini bukan hanya soal komitmen tapi juga usaha yang benar dan jelas.

“Ini bukan sekedar komitmen, tapi juga usaha yang nyata dengan melibatkan para anggota agar dapat membantu mereka berusaha. Di BKPSDMD ini ada banyak kegiatan dalam penyelenggaraan kegiatan utama yang ada di setiap bidang, tidak hanya satu bidang saja,” tambahnya.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas KUMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sopiar menjelaskan bahwa hal seperti ini bukan hanya ditemukan di BKPSDMD tapi juga di Perangkat Daerah (PD) lain.

“Memang hal seperti ini tidak hanya kita temukan di BKPSDMD saja tapi di Perangkat Daerah lain juga ada. Jangan sampai yang tadinya kita mau mengembangkan SDM tapi malah menyalahi aturan,” kata Sopiar.

Fakta di lapangan bahwa banyak perusahaan yang memiliki koperasi. Artinya, ada kemungkinan untuk mendirikan koperasi  sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesepakatan akhir, akan dibentuk tim kecil untuk memetakan versi koperasi untuk menjadi pertimbangan sebelum tindak lanjut berikutnya.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Ade Sumarli (Kepala Sub Bagian Umum)
Sumber: 
BKPSDMD Babel