BKPSDMD Babel Tuntaskan Proses Reakreditasi PKA dan PKP

PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provi/nsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses reakreditasi penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, 10 sampai dengan 12 Mei 2023. 

Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan, BKPSDMD berakreditasi “B” hingga September 2023. Akreditasi “B” berlaku selama 3 (tiga) tahun. Di awal tahun masa berakhirnya akreditasi atau sebelum masa akreditasi berakhir, Pusdiklat LAN RI akan mengirimkan surat perihal "Masa Berakhirnya Akreditasi Program Pelatihan" kepada lembaga penyelenggara kediklatan terkait. 

Kemudian, lembaga penyelenggara kediklatan akan mengirimkan surat balasan dengan tujuan dan narasi untuk dilakukan reakreditasi pada tahun tersebut. Proses reakreditasi diawali dengan penyampaian hasil desk assessment, klarifikasi lembaga penyelenggara pendididkan dan pelatihan hingga observasi lapangan (sarana dan prasarana). 

Kepala BKPSDMD, Susanti mengatakan baik Tim Sekretariat dan Tim Bidang Pengembangan SDM (PSDM) telah mempersiapkan segala sesuatu keperluan agar proses reakreditasi berjalan lancar.

“Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan tentunya kita ingin yang terbaik dalam melahirkan SDM aparatur yang berkompeten. Status akreditasi adalah legalitas atas kewenangan kita dalam memberikan pelatihan bagi para Pejabat Pengawas dan Administrator di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Susanti.

Sebelum kedatangan tim, Susanti beserta jajaran telah meninjau ulang terlebih dahulu sejumlah sarana dan prasarana kantor BKPSDMD. 

“Sebelum tim asesor datang, kita harus pastikan apa saja atau apakah masih ada yang perlu kita perbaiki atau periapkan. Mudah-mudahan semua sarana dan prasarana yang kita punya masih benar-benar memenuhi syarat kebutuhan sebagai penyelenggara kediklatan baik PKA dan PKP,” ucapnya.

4 (empat) orang tim asesor Pusdiklat LAN, yakni Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Erna Irawati selaku Ketua, Dwi Ariany, Andhi Kurniawan dan Choirunisa Amalia. Pada hari pertama visitasi, kedatangan rombongan tim asesor diterima oleh Sekretaris BKPSDMD, Yudi Suhasri mewakili Kepala Badan, didampingi Kepala Bidang PSDM, Fery Hardianto beserta tim. Pada kesempatan ini, tim asesor memaparkan materi terkait proses reakreditasi secara singkat. Usai pemaparan, tim asesor meninjau sejumlah sarana dan prasarana, seperti asrama, ruang kelas, toilet, ruang Widyaiswara, klinik kesehatan, ruang laktasi, ruang VIP, kantor/sekretariat, hingga fasilitas olahraga.

Hari kedua dilakukan sesi wawancara oleh tim asesor terhadap beberapa unsur penyelenggara kediklatan, yakni pengelola, penyelenggara, PIC Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur (SIPKA) dan alumni. Pengelola pelatihan, yakni SDM lembaga pelatihan yang bertugas untuk pelaksanaan sebuah pelatihan mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi hingga pada penjaminan mutu pelatihan. Pengelola merupakan SDM yang memiliki sertifikat Management of Training (MoT). Kemudian, penyelenggara pelatihan yakni SDM lembaga pelatihan yang bertugas menyelenggarakan sebuah pelatihan. Penyelenggara pelatihan merupakan SDM yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC). Selanjutnya PIC SIPKA, yakni SDM lembaga pelatihan yang bertugas mengelola akun aplikasi SIPKA, baik yang dimiliki LAN maupun lembaga pelatihan itu sendiri. Terakhir adalah alumni yang menjadi responden, yakni perwakilan alumni dari PKA tahun 2020, PKP 2021 (penyelenggaraan Kab. Bangka Barat) dan PKA 2022.

Adapun perihal yang menjadi materi dalam wawancara, antara lain terkait perencanaan pelatihan yang diberikan kepada penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan jangka panjang/Renstra, seleksi peserta hingga mekanisme pemanggilan peserta pelatihan. Kemudian terkait pelaksanaan pelatihan yang berkisar tentang mekanisme penyelenggaraan. Dilanjutkan dengan materi terkait evaluasi pelatihan yang berkisar tentang monitoring, evaluasi pelatihan dan evaluasi pasca pelatihan. Terakhir, terkait penjaminan mutu pelatihan yang diberikan kepada Komite Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan.

Usai wawancara, tim asesor melakukan rapat internal asesor untuk beberapa saat. Setelah rapat, tim asesor membuat draft Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara. Draft PKS ini secara bersama-sama dipaparkan oleh tim asesor di depan Kepala BKPSDMD Susanti beserta jajaran terkait. 

Harapannya, sebagai penyelenggara pelatihan, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memperoleh status akreditasi yang lebih baik demi melahirkan SDM aparatur berkompeten sebagai penggerak roda birokrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita berharap hasil reakreditasi nanti lebih baik dari yang sekarang karena status akreditasi ini juga menjadi modal kita dalam membangun kepercayaan bagi Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai,” harapnya.

Visitasi reakreditasi diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara Nomor: 893/003/BKPSDMD/2023 Nomor: 338/D.3.1/PEP.04.3 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Pelatihan Tahun 2023. Dari penandatanganan ini, pihak BKPSDMD diberikan waktu seminggu untuk melengkapi data atau dokumen yang masih dibutuhkan.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor: 
Fery Hardianto (Kepala Bidang PSDM)
Sumber: 
BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung