258 CPNS Pemprov. Babel Lengkapi Pemberkasan Menjadi PNS

Pangkalpinang – 258 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lengkapi pemberkasan untuk pengangkatan menjadi PNS. Berkas dikumpulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel hingga hari ini, Jum’at (24/1/2020).

Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengucapkan selamat dan mengatakan bahwa ini adalah awal dari perjuangan.

“Selamat kepada semua CPNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2018. Usaha adik-adik semua tidak sia-sia, tapi perjuangan ini belum berakhir. Sebaliknya, ini merupakan awal perjuangan kalian,” kata Sahirman.

Sahirman mengatakan bahwa kesuksesan bukan hanya perkara ilmu, melainkan etika.

“Kesuksesan bukan hanya pada ilmu tapi adab atau etika. Etikalah yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan perubahan sosial,” katanya.

Dilanjutkannya, bahwa kontribusi positif yang membangun sangat berpengaruh pada keberadaan seorang abdi Negara.

“Tingkatkan pengabdian dengan kontribusi, karena eksistensi PNS semakin diakui bukan karena ambisi, tapi dengan kotribusinya dan tetap menjaga kualitas seorang PNS,” lanjutnya.

Sahirman berpesan agar para CPNS Pemprov. Babel tidak menjadi ASN yang NATO alias No Action Talk Only.

“Bangun dan jaga integritas, karena kepercayaan pimpinan dan masyarakat ada pada ASN yang berintegritas, bukan ASN yang NATO, banyak berbicara tanpa realisasi atau malas bekerja.Hal lain yang juga sangat penting, jaga moralitas agar menjadi ASN yang bersih yang pantas menjadi contoh bagi masyarakat,” pesannya.

Analis Kepegawaian Muda, Belly Utomo Putra menginformasikan bahwa hingga hari ini, tersisa 1 CPNS yang belum memberikan berkas pengangkatan PNS.

“Sampai hari ini, masih ada 1 orang yang belum mengumpulkan berkas Karena sedang bertugas. Batas waktu toleransi sampai 27 Januari nanti. Total keseluruhan CPNS tahun 2018 ada sebanyak 258 orang,” jelas Belly.

Adapun berkas yang harus dilengkapi dan dikumpulkan, antara lain fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Kepala Perangkat Daerah dilegalisir, fotokopi Surat Tanda Tamat Pelatihan Pelatihan Dasar CPNS dilegalisir, fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2019 dengan setiap unsur penilaian minimal baik dilegalisir, daftar riwayat hidup sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, asli Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari dokter dan Tim penguji kesehatan yang ditunjuk Rumah Sakit Pemerintah minimal Tipe C dan asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dan hasil Uji Laboratorium dan Instansi yang berwenang.

Berkas dibuat 1 rangkap dan dimasukkan ke dalam map folio yang dicantumkan nama, NIP, jabatan dan unit kerja. Bagi CPNS Golongan II menggunakan map merah dan Golongan III menggunakan map biru.

Penulis: 
Ernawati Arif, S.Sos - Pranata Humas Muda BKPSDMD
Fotografer: 
BKPSDMD
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD