Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
5 Jun 2017

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

A. Latar Belakang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu bentuk evaluasi semua rangkaian yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran. Kesemuanya harus terangkum dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), selain sebagai bahan evaluasi dari rangkaian program yang telah dicanangkan pada awal tahun anggaran juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perencanaan pada tahun berikutnya. Diberlakukannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi untuk melaksanakan perencanaan secara bottom up, melaksanakan, melakukan pengawasan pengendalian serta mengevaluasi kegiatan maupun kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Melalui paradigma mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dimana penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diukur dan dinilai kinerjanya dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada tatanan demokrasi, desentralisasi, partisipasi masyarakat, serta perhatian terhadap pemerataan dan kemiskinan. Selaras dengan pemikiran tersebut diperlukan sebuah perubahan yang terkandung dalam semangat reformasi birokrasi sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dengan menekankan aspek Aspek Efisiensi, Akuntabilitas, dan Transparansi sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Arie Soelendro (2000:13) Dalam Arja Sadjiarto (2000: 138 – 150), unsur unsur pokok upaya perwujudan good governance ini adalah transparency, fairness, responsibility dan accountability. Sedangkan Hadori Yunus (2000:1) Dalam Arja Sadjiarto (2000: 138 – 150) berpendapat bahwa unsur-unsur good governance adalah tuntutan keterbukaan (transparency), peningkatan efisiensi di segala bidang (efficiency), tanggung jawab yang lebih jelas (responsibility) dan kewajaran (fairness). Hal ini muncul sebenarnya sebagai akibat dari perkembangan proses demokratisasi di berbagai bidang serta kemajuan profesionalisme. Dengan demikian pemerintah sebagai pelaku utama pelaksanaan good governance ini dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan lebih akurat. Hal ini semakin penting untuk dilakukan dalam era reformasi ini melalui pemberdayaan peran lembaga-lembaga kontrol sebagai pengimbang kekuasaan pemerintah perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP juga berlaku bagi dinas-dinas yang ada di daerah dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya, sehingga diharapkan dinas-dinas tersebut dapat  melaksanakan setiap kegiatannya sesuai dengan yang direncanakan sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan ataupun kegagalan dari pelaksanaan visi, misi dan strategi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.   1. Pengertian Pelaporan Kinerja Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014. Laporan kinerja rnerupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalampenyusunann laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara mernadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.   2. Fungsi Pelaporan Kinreja Laporan Kinerja berfungsi sebagai umpan balik untuk pengambilan keputusan pihak-pihak terkait, alat perbaikan manajemen kepemerintahan dilingkungan instansi pemerintah, media pertanggungjawaban kepada lembaga legis, media pertanggungjawaban kepada publik.   3.Tujuan pelaporan Kinerja Tujuan penyusunan Laporan Kinerja yaitu mernberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, Sebagai upaya perbaikan berkesinarnbungan bagi instansi pernerintah untuk meningkatkan kinerjanya.    4. Manfaat Pelaporan Kinerja Manfaat dari penyusunan Laporan kinerja yaitu Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance), Mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga beroperasi secara efesien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, Memberi masukan dan umpan balik bagi yang berkepentingan untuk dasar pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, Memelihara kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.   5. Prinsip Pelaporan Kinerja Supaya bermanfat Lakip harus memiliki: 1. Prinsip pertanggungjawaban Pada prinsip pertanggung jawaban memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab (Responsibility Center), Menjelaskan hal-hal yang dapat dikendalikan (Controllable) dan yang tidak dapat di kendalikan (Uncontrollable) 2. Prinsip pengecualian Melaporkan hal yang penting dan keluaran bagi pengambil keputusan dalam tanggung jawab instansi yang bersangkutan (Hal-hal yang menonjol) 3. Prinsip manfaat Manfaat laporan harus lebih besar dari biaya penyusunannya.   6. Format laporan kinerja Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi yang menyusun perjanjian kinerja dan menyajikan informasi tentang: 1. Uraian singkat organisasi; 2. Rencana dan target kinerja yang ditetapkan; 3. Pengukuran kinerja; 4. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil prograrn/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas efisiensi penggunaan surnber daya.   7. Penyampaian Laporan kinerja Pirnpinan Satuan Kerja menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja kepada Pimpinan Unit Kerja. Pimpinan unit kerja menyusun laporan kinerja tahunan tingkat unit kerja berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Kementerian/Lembaga berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan, MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan suatu petunjuk pelaksanaan internal mekanisme penyampaian perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja. Kepala SKPD menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bupati/Walikota menyusun Laporan Kinerja tahunan pernerintah Kabupaten/Kota berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur /Bupati/Walikota menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan suatu petunjuk pelaksanaan internal mekanisme penyarnpaian perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja.   8. Pengukuran Kinerja Salah satu pondasi utama dalam menerapkan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi yang akuntabel. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala (triwutan) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam lalroran kinerja harus cukup menggarnbarkan posisi kinerja instansi pemerintah. Wayne C. Parker (1996:3) Dalam Arja Sadjiarto (2000: 138 – 150) menyebutkan lima manfaat adanya pengukuran kinerja suatu entitas pemerintahan, yaitu: 1. Pengukuran kinerja meningkatkan mutu pengambilan keputusan. Seringkali keputusan yang diambil pemerintah dilakukan dalam keterbatasan data dan berbagai pertimbangan politik serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Proses pengembangan pengukuran kinerja ini akan memungkinkan pemerintah untuk menentukan misi dan menetapkan tujuan pencapaian hasil tertentu. Di samping itu dapat juga dipilih metode pengukuran kinerja untuk melihat kesuksesan program yang ada. Di sisi lain, adanya pengukuran kinerja membuat pihak legislatif dapat memfokuskan perhatian pada hasil yang didapat, memberikan evaluasi yang benar terhadap pelaksanaan anggaran serta melakukan diskusi mengenai usulan-usulan program baru. 2. Pengukuran kinerja meningkatkan akuntabilitas internal. Dengan adanya pengukuran kinerja ini, secara otomatis akan tercipta akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan, dari lini terbawah sampai teratas. Lini teratas pun kemudian akan bertanggungjawab kepada pihak legislatif. Dalam hal ini disarankan pemakaian system pengukuran standar seperti halnya management by objectives untuk mengukur outputs dan outcomes. 3. Pengukuran kinerja meningkatkan akuntabilitas publik. Meskipun bagi sebagian pihak, pelaporan evaluasi kinerja pemerintah kepada masyarakat dirasakan cukup menakutkan, namun publikasi laporan ini sangat penting dalam keberhasilan sistem pengukuran kinerja yang baik. Keterlibatan masyarakat terhadap pengambilan kebijakan pemerintah menjadi semakin besar dan kualitas hasil suatu program juga semakin diperhatikan 4. Pengukuran kinerja mendukung perencanaan stategi dan penetapan tujuan. Proses perencanaan strategi dan tujuan akan kurang berarti tanpa adanya kemampuan untuk mengukur kinerja dan kemajuan suatu program. Tanpa ukuran-ukuran ini kesuksesan suatu program juga tidak pernah akan dinilai dengan obyektif. 5. Pengukuran kinerja memungkinkan suatu entitas untuk menentukan penggunaan sumber daya secara efektif Masyarakat semakin kritis untuk menilai program-program pokok pemerintah sehubungan dengan meningkatnya pajak yang dikenakan kepada mereka. Evaluasi yang dilakukan cenderung mengarah kepada penilaian apakah pemerintah memang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai kesempatan untuk menyerahkan sebagian pelayanan publik kepada sektor swasta dengan tetapbertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik.   9. Indikator Kinerja Sistim pengukuran kinerja menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan lebih dahulu setelah perumusan renstra. Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan tewujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus rnemenuhi kriteria spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu.   10. Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang rnenggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta rnandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lernbaga/ Pemerintah Daerah sebagai dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi. Indikator Kinerja pada tingkat Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya adalah indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon I) adalah indikator hasil (outcome) dan atau keluaran (output)yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output)unit kerja dibawahnya. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon II) sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran (output).   11. Pengumpulan Data Kinerja Sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas serta untuk memudahkan pengelolaan kinerja, maka data kinerja harus dikumpulkal dan dirangkum. Pengumpulan dan perangkuman harus memperhatikan indikator kinerja yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, penanggungjawab, mekanisrne perhitungan dan media yang digunakan.   12. Keterkaitan Laporan Kinerja dengan Dokumen Perencanaan Lakip merupakan bentuk pertanggungjawaban secara akuntabilitas dari pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh anggaran pemerintah dan tercantum dalam dokumen rencana strategis selama 5 tahun yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) tahunan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sumber : Paparan Hubungan Renstra dengan Lakip oleh Dr.Marja Sinurat, M.Pd.,MM 2015   13. Lakip dalam siklus Akuntabilitas Kinerja Lakip dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam penyusunan Rencana Stragtegis, Rencana Kinerja Tahunan, Analisis Beban Kerja dan Penetapan Kinerja masing-masing OPD pada tahun anggaran berikutnya. Di dalam pelaksanaan program dan kegiatan Lakip dapat dijadikan sebagai bahan untuk memantau, mengukur kinerja kegiatan dan lakip juga berperan dalam pelaksanaan evaluasi yang memberikan gambaran tentang keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta Perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan publik.   14. Sistematika Laporan Kinerja Pemerintah Bab I Pendahuluan Pada bab ini disajikan penjelasan llmum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utarna (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun Yang bersangkutan. Bab III Akuntabilitas Kinerja Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasl untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasii pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut: Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tatrun lalu dan beberapa tahun terakhir; Mernbandingkan realisasi kinerja sarnpai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; Mernbandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (iika ada); Analisis penyebab keberhasilan / kegagalan atau peningkatan / penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja). Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan reatisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Bab IV Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.   15. Permasalahan dalam penyusunan Laporan Kinerja Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa hal yang menunjukan akuntabilitas kinerja masih lemah, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) belum diimplementasikan secara nyata dan konsisten, diantaranya: Kurangnya komitmen dalam mengedepan-kan akuntabilitas dari sisi kinerja sehingga akuntabilitas kinerja belum mendapat perhatian yang besar, terutama di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; Adanya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang akuntabilitas kinerja yang kurang selaras; Belum adanya penetapan sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah yang tidak menerapkan akuntabilitas kinerja; Masih belum tersosialisasikannya ke seluruh instansi pemerintah tentang kebijakan di bidang akuntabilitas; Adanya keterbatasan kapabilitas SDM di bidang akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah serta; Masih belum terintegrasinya Sistem AKIP dengan sistem perencanaan nasional dan sistem penganggaran.   16. Strategi meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Kinerja Adapun strategi yang perlu dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas Laporan kinerja berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diantaranya: Menyusun dan mendorong penyusunan Peraturan perundang-undangan mengenai akuntabilitas Kinerja; Sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terhadap penerapan Sistem AKIP kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk lebih meningkatkan kualitas dan memperkuat implementasi Sistem AKIP; Melaksanakan evaluasi LAKIP dengan tujuan menilai kualitas implementasi Sistem AKIP dan menilai kinerja instansi pemerintah serta mendorong perbaikan kualitas implementasi sistem AKIP; Mendorong pengembangan model percon-tohan Island of Integrity yaitu suatu peme-rintah daerah/wilayah yang dijadikan model penerapan prinsip good governance sehingga wilayah tersebut dapat mewujudkan peme-rintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta dapat dijadikan model/contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Simpulan dan Rekomendasi Pengukuran keberhasilan maupun kegagalan dari instansi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masih sulit untuk dilakukan pengukuran secara obyektif, hal ini dikarenakan Pelaksanaan manajemen kinerja yang masih berorientasi pada “output” daripada “outcome”, serta masih terfokusnya pelaksanaan program maupun kegiatan pada serapan anggaran dari pada dampak dari pelaksanaan program sehingga hasil pelaksanaan masih jauh di bawah standar. Hal tersebut berdampak pada kualitas penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja pada beberapa  instansi pemerintah masih menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Rendahnya kualitas laporan Kinerja Pemerintah berdasarkan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikarenakan Kurangnya komitmen dalam mengedepan-kan akuntabilitas dari sisi kinerja sehingga akuntabilitas kinerja belum mendapat perhatian yang besar, terutama di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; Adanya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang akuntabilitas kinerja yang kurang selaras; Belum adanya penetapan sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah yang tidak menerapkan akuntabilitas kinerja; Masih belum tersosialisasikannya ke seluruh instansi pemerintah tentang kebijakan di bidang akuntabilitas; Adanya keterbatasan kapabilitas SDM di bidang akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah serta; Masih belum terintegrasinya Sistem AKIP dengan sistem perencanaan nasional dan sistem penganggaran. Untuk meningkatkan kualitas laporan kinerja pemerintah maka langkah perbaikan yang perlu dilakukan meliputi: penyusunan Peraturan perundang-undangan mengenai akuntabilitas Kinerja; Sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terhadap penerapan Sistem AKIP kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk lebih meningkatkan kualitas dan memperkuat implementasi Sistem AKIP; Melaksanakan evaluasi LAKIP dengan tujuan menilai kualitas implementasi Sistem AKIP dan menilai kinerja instansi pemerintah serta mendorong perbaikan kualitas implementasi sistem AKIP; Mendorong pengembangan model percontohan Island of Integrity yaitu suatu peme-rintah daerah/wilayah yang dijadikan model penerapan prinsip good governance sehingga wilayah tersebut dapat mewujudkan peme-rintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta dapat dijadikan model/contoh bagi pemerintah daerah lainnya.

Junius Pascana, S.E., Perencana Pertama - BKPSDM Prov. Kep. Baca Selengkapnya
 Perkembangan Dan Kemajuan Teknologi
24 Mei 2017

Perkembangan Dan Kemajuan Teknologi

Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Banyak hal dari sektor kehidupan yang telah menggunakan keberadaan dari teknologi itu sendiri. Kehadirannya telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan umat manusia dalam berbagai aspek dan dimensi. Demikian halnya dengan teknologi komunikasi yang merupakan peralatan perangkat keras dalam struktur organisasi yang mengandung nilai sosial yang memungkinkan individu untuk mengumpulkan, memproses dan saling tukar informasi (menurut Rogers,1986). Keadaan yang demikian, dimana sebuah teknologi mampu merubah sesuatu yang belum tentu dapat dilakukan menjadi sebuah kenyataan. Misalnya, kalau dahulu orang tidak dapat berbicara dengan orang lain yang berada di suatu tempat yang berjarak jauh, maka setelah adanya telepon orang dapat berbicara tanpa batas dan jarak waktu. Dari sinilah, semula dengan ditemukannya berbagai perangkat sederhana, mulai dari telepon, yang berbasis analog, maju dan berkembang terus hingga muncul berbagai perangkat elektronik lainnya. Hingga akhirnya teknologi ini berintegrasi satu dengan lainnya. Teknologi komunikasi yang telah ada merupakan sebuah jawaban dari adanya perkembangan zaman. Hal ini terjadi karena semakin berkembang maju sebuah peradaban manusia maka teknologi pun akan terus mengalami perkembangan untuk menyelaraskan pola peradapan manusia itu sendiri. 1. Pengertian Teknologi Komunikasi dan Teknologi Informasi Menurut Rogers,1986 teknologi merupakan peralatan perangkat keras dalam struktur organisasi yang mengandung nilai sosial yang memungkinkan individu untuk mengumpulkan, memproses dan saling tukar informasi (di kutip dari materi kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi, Jamroji S.Sos: hal 1). Dapat dikatakan pula bahwa teknologi komunikasi adalah sebuah penemuan baru dalam aspek kehidupan dimana setiap individu dapat menggunakan, mengakses, dan memberikan segala hal informasi kepada orang lain secara universal. Sedangkan menurut Ely, 1982 yang dimaksud dengan Teknologi Informasi yaitu mencangkup sistem-sistem komunikasi seperti satelit siaran langsung, kabel interaktif dua-arah, penyiaran bertenaga rendah 9low-power broadcasting), computer (termasuk personal-computer dan computer genggam yang baru), dan televisi (termasuk video disk dan video tape cassete), (dikutip dari Teknologi Komunikasi dalam Perspektif Latar Belakang & Perkembangannya, Zulkarimein Nasution. 1989: hal 5). Antara teknologi komunikasi dengan teknologi informasi itu sendiri sebenarnya saling terkait. akan tetapi tetap ada sisi yang membedakan antara keduanya. 2. Perkembangan Teknologi Komunikasi Saat ini kebutuhan akan teknologi, baik itu teknologi informasi maupun telekomunikasi sangat tinggi dari mulai golongan menengah kebawah dan golongan menengah ke atas. Semua individu sangat membutuhkan teknologi untuk mempercepat perkembangan atau meningkatkan pembangunan baik pembangunan individu maupun kelompok. Perkembangan teknologi yang saat ini sangat cepat adalah teknologi komunikasi, yang menghadirkan beragam pilihan bentuk teknologi dan kecanggihannya. Perkembangan komunikasi itu sendiri sebenarnya sejalan dengan kehidupan serta keberadaan dari manusia itu sendiri. Ada empat titik penentu yang utama dalam sejarah komunikasi manusia. Menurut Nordenstreng dan Varis (1973) adalah: Perolehan (aquisition) bahasa yaitu pada saat yang sama dengan lahirnya manusia. pengembangan seni tulisan berdampingan dengan komunikasi yang berdasarkan pada bicara. reproduksi kata-kata tertulis (written words) dengan menggunakan alt pencetak, sehingga memungkinkan terwujudnya komunikasi massa yang sebenarnya. munculnya komunikasi elektronik, mulai dari telegraf, telepon, radio, Televisi, sampai dengan satelit. (dikutip dari Teknologi Komunikasi dalam Perspektif Latar Belakang & Perkembangannya, Zulkarimein Nasution. 1989: hal 15). Sedangkan menurut Alvin Toffler terdapat tiga peradaban dalam perkembangan dari teknologi itu sendiri yakni, zaman pertanian, zaman industri dan yang terakhir zaman informasi (dikutip dari Teknologi Komunikasi dalam Perspektif Latar Belakang & Perkembangannya, Zulkarimein Nasution.1989: hal 2). Sebelumnya sekedar menengok kembali, bahwa sebenarnya teknologi komunikasi itu sendiri telah muncul semenjak Zaman Pra-Sejarah. Dimana pada waktu itu orang sudah mampu menggunakan bentuk komunikasi. Akan tetapi bentuknya, masih sangat sederhana. Misalnya bentuk-bentuk sebatas gerakan alat tubuh, gambar-gambar sebagai bahasa, bunyi-bunyian dari tulang dan sebagainya. Akan tetapi meskipun demikian, hal tersebut telah dianggap sebagai sebuah bentuk komunikasi yang sesuai pada saat itu. Perkembangan selanjutnya telah sedikit mengalami kemajuan yang selangkah lebih baik lagi, misalnya bentuk komunikasi dalam huruf pictograf yang digunakan oleh bangsa Sumeria, Hierogliph oleh bangsa Mesir Kuno. Pada masa itu kedua jenis huruf ini juga sering digunakan ketika raja memberikan peraturan semacam tata tertib bagi masyarakatnya yang di pasang di tengah-tengah kota dimana bentuknya seperti bangunan tugu, yang dikenal sebagai UU berbentuk tugu peringatan. Kemajuan dari teknologi komunikasi dirasakan lebih baik lagi setelah ditemukannya kertas oleh Bangsa Cina yang terbuat dari serat daun Papyrus. Perkembangan ini bahkan sampai sekarang ini masih digunakan dan sangat dirasakan manfaatnya bagi umat manusia. Misalnya kertas digunakan dalam mencetak koran atau surat kabar, majalah, buku dan lain sebagainya. Selanjutnya semakin berkembangnya pengetahuan manusia, maka teknologi komunikasi semakin menjadi lebih baik. Berawal dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt yang merupakan terbukanya masa Revolusi Industri, menimbulkan berbagai dampak yang memicu munculnya teknologi-teknologi lain. Satu langkah yang merupakan sungguh luar biasa, dimana penemuan satu hal menyebabkan munculnya berbagai hal lain. Penemuan telepon yang ditemukan pada tahun 1876, merupakan perkembangan teknologi komunikasi dengan menggunakan penerapan konsep analog. Hal tersebut berlangsung sampai sekitar tahun 1960-an. Dan setelah itu baru mengarah pada konsep digital. Kemudian perkembangan selanjutnya yakni ditemukannya faximile yang merupakan pemanfaatan komunikasi dengan memeberikan data yang mampu dilewatkan melalui media telepon. Demikian halnya dengan perkembangan komputer. Komputer pertama yang diperkenalkan adalah ENIAC II. Digunakan pada tahun 1946, setelah perang dunia kedua. Komputer ini merupakan sebuah rangkaian elektronika lampu tabung yang mempunyai berat sebesar 20 ton Dengan adanya komputer inilah awal dari teknologi komunikasi dalam konteks digital kemudian berkembang dengan pesat. Era digital itu sendiri terjadi setelah satelit ditemukan dan di aktifkan.berbagai macam penemuan yang telah ada sedikit banyak mengubah corak kehidupan dari masyarakat itu sendiri. 3. Perkembangan Teknologi Komunikasi Indonesia pernah menggunakan istilah telematika (telematics) untuk arti yang kurang lebih sama dengan TIK yang kita kenal saat ini. Encarta Dictionary mendeskripsikan telematics sebagai telecommunication + informatics (telekomunikasi + informatika) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit, animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan sangat menarik minat praktisi pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak terkendala waktu dan tempat juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-book, e-learning, e-laboratory, e-education, e-library, dan sebagainya. Awalan e bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi elektronika digital. Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran di Indonesia telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Inisiatif menyelenggarakan siaran radio pendidikan dan televisi pendidikan merupakan upaya melakukan penyebaran informasi ke satuan-satuan pendidikan yang tersebar di seluruh nusantara. Hal ini adalah wujud dari kesadaran untuk mengoptimalkan pendayagunaan teknologi dalam membantu proses pembelajaran masyarakat. Kelemahan utama siaran radio maupun televisi pendidikan adalah tidak adanya feedback yang seketika. Siaran bersifat searah yaitu dari narasumber atau fasilitator kepada pembelajar. Introduksi komputer dengan kemampuannya mengolah dan menyajikan tayangan multimedia (teks, grafis, gambar, suara, dan gambar bergerak) memberikan peluang baru untuk mengatasi kelemahan yang tidak dimiliki siaran radio dan televisi. Bila televisi hanya mampu memberikan informasi searah (terlebih jika materi tayangannya adalah materi hasil rekaman), pembelajaran berbasis teknologi internet memberikan peluang berinteraksi baik secara sinkron (real time) maupun asinkron (delayed). Pembelajaran berbasis Internet memungkinkan terjadinya pembelajaran secara sinkron dengan keunggulan utama bahwa pembelajar maupun fasilitator tidak harus berada di satu tempat yang sama. Pemanfaatan teknologi video conference yang dijalankan dengan menggunakan teknologi Internet memungkinkan pembelajar berada di mana saja sepanjang terhubung ke jaringan komputer. Selain aplikasi unggulan seperti itu, beberapa peluang lain yang lebih sederhana dan lebih murah juga dapat dikembangkan sejalan dengan kemajuan TIK saat ini. Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah. Ada tiga klasifikasi dasar dari Perkembangan teknologi yaitu : Perkembangan teknologi yang bersifat netral (bahasa Inggris: neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama. Perkembangan teknologi yang hemat tenaga kerja (bahasa Inggris: labor-saving technological progress). Perkembangan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan. Perkembangan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris: capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya. Pengalaman di berbagai negara berkembang menunjukan bahwa adanya campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupa peraturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambat arus teknologi asing ke negara-negara berkembang. Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang Perkembangan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi. Di lain pihak suatu kebijaksanaan ‘pintu yang lama sekali terbuka’ terhadap arus teknologi asing, terutama dalam bentuk penanaman modal asing (PMA), justru menghambat kemandirian yang lebih besar dalam proses pengembangan kemampuan teknologi negara berkembang karena ketergantungan yang terlampau besar pada pihak investor asing, karena merekalah yang melakukan segala upaya teknologi yang sulit dan rumit. Ini menjadi bukti bahwa memang teknologi sudah menjadi kebutuhan dan merata di setiap sektor kehidupan manusia. Terlebih setelah adanya penemuan komputer dan laptop, yang sekarang hampir semua pekerjaan manusia memiliki hubungan dengan komputer ataupun laptop. Sehingga pantas jika komputer adalah penemuan yang paling mutakhir dan yang paling berpengaruh pada kehidupan manusia.

Herru Hardiyansah, S.Kom - Prakom Muda pada BKPSDMD Baca Selengkapnya
Membangun Karakter ASN Melalui Disiplin Kerja
23 Mei 2017

Membangun Karakter ASN Melalui Disiplin Kerja

Disiplin memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Mengapa demikian? Karena disiplin merupakan suatu proses latihan dan belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam bertindak, berpikir, bekerja secara aktif dan kreatif. Dengan kata lain, disiplin melatih diri kita untuk menjadi lebih baik. Oleh karena itu, disiplin harus ditanamkan secara terus menerus, agar menjadi suatu kebiasaan. Dapat dikatakan bahwa orang-orang yang berhasil dalam bidang pekerjaan pada umumnya, mempunyai disiplin kerja yang tinggi. Apabila sikap disiplin sudah menyatu dengan diri kita, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan sama sekali tidak dirasakan sebagai beban.Bahkan sebaliknya, akan membebani diri kita bilamana kita tidak berbuat sebagaimana lazimnya. Gozali Saydam (2005) menjelaskan bahwa kedisiplinan adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk mematuhi dan mentaati segala norma-norma peraturan yang berlaku disekitarnya. Disiplin kerja merupakan hal yang penting dalam membangun dan membentuk karakter seseorang, suatu organisasi serta bangsa. Sikap mental disiplin harus dijadikan landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengembangan budaya disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja dapat mewarnai perilaku Aparatur Sipil Negara dalam rangka peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan dan berorientasi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimana untuk menyusun strategi pelaksanaan budaya disiplin kerja harus dimulai dengan adanya strategi perubahan pola pikir, sikap serta perilaku Aparatur Sipil Negara. Penyelenggara pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang dinamakan Aparatur Sipil Negara adalah pelayan masyarakat atau abdi negara yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan pelayan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, diperlukan kinerja andal dari penyelenggara pelayanan publik. Untuk mencapai kinerja andal, dibutuhkan adanya integritas, profesional, netral dan bebas dari tekanan apapun serta bersih dari adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian penyelenggara pelayan publik dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, setiap instansi pemerintah harus mengembangkan budaya disiplin kerja di lingkungan masing-masing, karena Aparatur Sipil Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai peranan sangat strategis dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Disiplin kerja harus menjadi nafas bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam mengembangkan tugas dan fungsinya. Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran sebagai bagian dari pemaparan visi, misi serta rencana strategis instansi pemerintah yang mengindikasikan keberhasilan dan kegagalan pelaksana kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Jika berbicara tentang kedisiplinan, budaya kerja bangsa Jepang bisa dijadikan contoh. Bangsa Jepang dikenal memiliki tingkat produktivitas yang tinggi berkat kedisiplinannya. Di Jepang, perwujudan budaya disiplin aparatur sangat tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kaitan yang sangat erat antara aparatur dan pemerintahan tidak diragukan lagi. Mengatur birokrasi yang sehat dan bersih dirasa menjadi langkah awal untuk menjadikan bagaimana aparatur yang ada bekerja secara maksimal. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Jepang adalah bangsa yang disiplin dan pekerja keras.Bahkan sejarah juga telah membuktikan bahwa bangsa Jepang adalah bangsa yang pantang menyerah. Selain itu, Jepang juga terkenal sebagai bangsa yang memiliki pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran penting birokrasi di Jepang.Berkat budaya kerjanya itu, maka mereka bisa menjadi bangsa yang tingkat ekonominya serta bidang teknologinya sejajar, bahkan dalam beberapa bidang lebih maju dibandingkan negara-negara maju di Eropa dan Amerika. Berbeda di Indonesia, pelaksanaan budaya disiplin dalam pelayanan publik masih menghadapi kendala yang sangat kompleks, baik yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, prosedur dan mekanisme pelayanan. Hal ini, karena kurangnya kesadaran dan komitmen dari pemimpin pada berbagai level di lingkungan pemerintahan untuk membangun budaya disiplin. Namun, mengingat kenyataan yang ada di masyarakat,hal inijuga ditengarai masih adanya oknum Aparatur Sipil Negara yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Penilaian ini, didasarkan persepsi atau penilaian masyarakat masih adanya Aparatur Sipil Negara yang cenderung menghambur-hamburkan pengeluaran uang negara, rendahnya motivasi dan disiplin dalam bekerja serta kurang produktif dalam melayani masyarakat. Untuk meningkatkan disiplin aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, diperlukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus. Gaji kecil ataupun gaji besar tidak banyak pengaruhnya, sebab ini sudah menyangkut mental. Justru itu, perlu peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 pasal 1 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.  Seperti yang telah disebutkan diatas, komitmen dari pimpinan mempunyai peranan yang sangat dominan dalam membangun karakter Aparatur Sipil Negara melalui nilai budaya disiplin dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dimana pimpinan harus menjadi motor penggerak dan harus dapat memberikan teladan dan panutan kepada bawahannya. Kinerja pelayanan publik yang efektif, terarah, dan terpadu akandapat memenuhi harapan masyarakat pada tingkat kepuasan yang tinggi dalam hal pelayanan publik, apabila diiringi dengan disiplin pegawai dalam meningkatkan kinerjanya, sehingga dalam melayani masyarakat, pegawai tidak asal bekerja,dan berharap dengan adanya hal tersebut, penerapan disiplin pegawai akan diimplementasikan dengan baik.   Untuk menciptakan kinerja yang maksimal, disiplin pegawai menjadi salah satu barometer keberhasilan suatu instansi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam konteks pelayanan publik, pemerintah, termasuk didalamnya pemerintah daerah tidak hanya semata-mata bisa melayani masyarakat, akan tetapi pemerintah daerah mampu membuat pelayanan yang disertai kemampuan, kreatifitas dan kedisiplinan dalam bekerja serta kapasitas kemampuan yang bisa diandalkan, dengan begituakan terselenggara birokrasi yang bersih, jujur, terbuka, partisipatif, akuntabel, efisien dan efektif. Hal ini, menjadi prinsip-prinsip dasar yang penting dimiliki oleh para Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat, agar terciptanya masyarakat yang kondusif, bebas dari penindasan dan ketimpangan.  

Kusumawati, S.E., M.A., M.Ec.Dev Baca Selengkapnya
Litbang Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
9 Mei 2017

Litbang Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Penelitian dan Pengembangan (litbang) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis baik yang bersifat epistemologi maupun bersifat empiris dalammemperoleh informasi, data dan atau pembuktian terhadap kebenaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Peran litbang dalam tata kelola pemerintahan adalah mengidentifikasi setiap permasalahan baik yang bersifat aktual maupun prediktif yang berkembang di daerah. Berbagai permasalahan yang timbul, sering kali tidak didukung dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan, tapi lebih didasarkan pada sensedari pembuat kebijakan/program. Padahal seyogyanya, kegiatan Penelitian dan Pengembangan menjadi dasar dalam merumuskan setiap kebijakan strategis dalam melaksanakan kebijakan/program pembangunan daerah. Sementara itu, adanya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang baik (good governance) membuatkeberadaan litbang dalam susunan organisasi pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis.Dalam hal inilitbang sebagai “think tank” harus mampu menjawab permasalahan dan memberikan solusi yang konkrit bagi pembangunan daerah. Berdasarkan paradigma Otonomi Daerah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan secara tegas bahwa daerah mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Kewenangan tersebut dalam hal merumuskan, menetapkandanmelaksanakankebijakansecara mandiri sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dinamika reformasi dari adanya pelimpahan kewenangan tersebut menuntut suatu daerah yang baru berkembang dan berdaya saing untuk dapat memanfaatkan beragam potensi SDA yang tersedia dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya untuk mencapai sasaran tersebut perlu adanya perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh (comprehensive) dan berkelanjutan (sustainable), bukan bersifat parsial dan sektoral. Merujuk pada Undang-undang No 23 tahun 2014  khususnya dalam pasal 373, pasal 374 dan pasal 388 disebutkan bahwa Kelitbangan sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pembinaan umum dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. Dalam hal ini untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilakukan penguatan kelembagaan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dalam Pasal 209 dan Pasal 219 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, berkenaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang merupakan penyempurnaan dari 3 (tiga) pedoman kelitbangan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014, maka dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renja Tahunan, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, kelitbangan harus berdasarkan visi,misi, strategi dan kebutuhan daerah. Kedua, kelitbangan harus sesuai dengan arah dan kebutuhan perumusan kebijakan pemerintah daerah. Ketiga, kelitbangan sebagai penguatan kebijakan inovasi daerah. Keempat, kelitbangan sebagai penguatan kebijakan sektor unggulan di daerah. Kelima, kelitbangan sebagai penguatan kebijakan mengarah pada penggalian sumber daya alam lokal. Keenam, kelitbangan mempelopori pencegahan pemborosan birokrasi pemerintah daerah (penghematan/efisiensi) dan pencegahan inisiasif anti korupsi dilingkup pemerintah daerah. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu daerah otonom yang terus berkembang ke arah yang lebih mandiri dan berdaya saing tentu saja memiliki kebutuhan dan permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahannya adalah kebijakan dan program pembangunan selama ini dibuat kurang bisa menjawab persoalan dan kebutuhan riil daerah sehingga secara tidak langsung berdampak terhadap tingkat kesejahteraan sosial. Di satu sisi, perkembangan tersebut memberikan keuntungan, namun di sisi lain apabila tidak dilakukan melalui proses perencanaan yang matang, dan dimanfaatkan sebaik mungkin maka akan menimbulkan permasalahan dimasa akan datang. Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan Penelitian dan Pengembangan memiliki peran strategi sebagai dasar bagi pelaksanaan suatu program atau kebijakan pembangunan tertentu. Untuk itu, agar dapat berperan sebagai peralatan strategis yang efektif dan efisien, setiap Kegiatan Penelitian dan Pengembangan memerlukan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang baik. Kegiatan perencanaan tersebut merupakan bagian dari sistem dan proses administrasi pembangunan, khususnya dalam proses perencanaan, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat dilihat sebagai suatu bentuk aplikasi bagi tercapainya Rencana Strategis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehubungan dengan itu maka langkah pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika litbang dalam proses perencanaan pembangunan daerah adalah dengan memperkuat kebijakan pemerintah daerah berbasis kelitbangan terapan dan tematik di dalam perencanaan, memanfaatkan hasil-hasil penelitian sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam merumuskan kebijakan daerah, mendayagunakan hasil-hasil penelitian untuk mencapai visi misi pembangunan daerah, melibatkan kelitbangan dalam setiap unsur kegiatan pemerintahan yang di awali dengan input penyusunan kebijakan, katalisator pencapaian sasaran dan mengevaluasi setiap kebijakan/program perangkat daerah serta membentuk BadanPenelitian dan Pengembangan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 219 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 bahwa BadansebagaimanadimaksuddalamPasal 209 ayat  1) huruf e danayat (2) huruf e dibentukuntukmelaksanakanfungsipenunjangUrusanpemerintahanyang menjadikewenangan Daerah meliputi:a. Perencanaan b. Keuangan c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan d. penelitian dan pengembangan dan e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fitra Hartini, SE - Calon Peneliti Bappelitbangda Prov. Kep. Baca Selengkapnya
Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Keputusan
12 Apr 2017

Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Keputusan

1. Pengantar Sistem Informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik, data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis. Sistem informasi berhubungan dengan sistem data di satu sisi dan sistem aktivitas di sisi yang lain. Sistem informasi adalah suatu bentuk komunikasi sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari memori sosial. Sistem informasi juga dapat dianggap sebagai bahasa semi formal yang mendukung manusia dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Sistem informasi adalah gabungan yang terorganisasi dari manusia, perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber data dalam mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan informasi dalam organisasi. Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan. Sistem informasi  adalah kumpulan dari  sub-sub  sistem baik phisik maupun non phisik yang  saling berhubungan  satu sama  lain dan bekerja  sama secara harmonis untuk mencapai satu tujuan yaitu mengolah data menjadi informasi yang berguna. Tujuan dari sistem informasi adalah menghasilkan informasi. Sistem informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi para pemakainya. Data yang diolah saja tidak cukup dapat dikatakan sebagai suatu informasi. Untuk dapat berguna, maka informasi harus didukung oleh tiga pilar sebagai berikut: tepat kepada orangnya atau relevan (relevance); tepat waktu (timeliness); dan tepat nilainya atau akurat (accurate). Keluaran yang tidak didukung oleh tiga pilar ini tidak dapat dikatakan sebagai informasi yang berguna, tetapi merupakan sampah (garbage). Komponen prosedur dalam Sistem Informasi berkaitan dengan prosedur manual dan prosedur berbasis komputer serta standar untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna. Suatu prosedur adalah urutan langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan satu atau lebih aktivitas pengolahan informasi. Pengolahan informasi ini dapat dikerjakan dengan pengguna, atau kombinasi pengguna dan staff TI. Sistem Informasi dapat dikategorikan dalam empat bagian: Sistem Informasi Manajemen Sistem pendukung keputusan Sistem Informasi Eksekutif Sistem Pemrosesan Transaksi Pada dasarnya, pengertian sistem informasi terbentuk melalui kegiatan operasi yang tetap yaitu: Mengumpulkan data; Mengelompokkan data; Menghitung dan menganalisa data; Menyajikan laporan data. Sasaran dalam Sistem Informasi, yaitu : Meningkatkan efektifitas secara keseluruhan; Meningkatkan efektifitas ekonomi; Meningkatkan penyelesaian tugas.   Pengantar dan Konsep Dasar Sistem Informasi Manajemen Apa yang dimaksud dengan informasi? Informasi merupakan fakta, kejadian, statistik atau bentuk data lainnya yang dapat dipahami dan mempunyai arti, bernilai atau bermanfaat bagi seseorang untuk keperluan/pekerjaan tertentu. Data pada umumnya harus diolah terlebih dahulu sehingga menjadi informasi yang dapat dipahami dan bermanfaat atau lebih bermanfaat. Data dan Pengetahuan Data merupakan deskripsi dasar akan suatu, kejadian, aktivitas, dan transaksi yang dicatat, diklasifikasikan, dan diSistem Informasi Manajemenpan tanpa suatu pengorganisasian sebelumnya. Pengetahuan terdiri dari data dan/ atau informasi yang telah diorganisasikan dan diproses sehingga memberi pemahaman, pengalaman, pembelajaran, dan keahlian tertentu yang dapat diaplikasikan pada masalah bisnis yang dihadapi.   Apa yang dimaksud dengan Teknologi Informasi? Teknologi Informasi Berbagai teknologi (utamanya computer-based tool) yang digunakan manusia untuk bekerja dengan informasi dan mendukung pemenuhan kebutuhan informasi dan pemrosesan informasi suatu organisasi Istilah umum yang menunjukkan berbagai teknologi yang membantu pengumpulan, penyimpanan, manipulasi/analisis, produksi, komunikasi, dan penyebaran informasi. Untuk mencapai kesuksesan bisnis melalui Teknologi Informasi, Manusia menggunakan Teknologi Informasi untuk bekerja dengan information dan Teknologi informasi merupakan faktor penting dalam kesuksesan dan inovasi bisnis. Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Keputusan Proses manajemen dimulai dengan perencanaan, kemudian proses pelaksanaan, proses pengendalian dan pengawasan. Pada setiap proses diperlukan informasi yang sebagian dihasilkan oleh Sistem Informasi Manajemen. Sistem Informasi Manajemen sangat bermanfaat bagi para manajer dalam proses pengambilan keputusan. Sistem ini secara terpadu dan efisien melaksanakan pengumpulan data, dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan para pengambil keputusan. Dalam manajemen, pengambilan keputusan (decision making) memegang peranan yang sangat penting karena keputusan yang diambil oleh manajer merupakan hasil pemikiran akhir yang harus dilaksanakan oleh bawahannya atau mereka yang bersangkutan dengan organisasi yang ia pimpin. Pengambilan keputusan adalah suatu proses pemikiran dalam rangka pemecahan suatu masalah untuk memperoleh hasil akhir untuk dilaksanakan. Tiga tahap pengambilan keputusan dalam hubungannya dengan Sistem Informasi Manajemen, yaitu : Tahap proses pengambilan keputusan Hubungan dengan Sistem Informasi Manajemen Pemahaman Proses penyelidikan mengandung pemeriksaan data. System informasi harus meneliti semua data dan mengajukan permintaan untuk diuji mengenai situasi yang jelas. Sistem Informasi Manajemen harus menyediakan saluran komunikasi sehingga masalah tersebut dapat ditangani.  Perancangan Sistem Informasi Manajemen harus mengandung model keputusan untuk mengolah data dan memprakasai pemecahan alternative. Pemilihan Sistem Informasi Manajemen mendorong pengambilan keputusan dari hasil perancangan yang disajikan.   Suatu sistem pengambilan keputusan, artinya model sistem yang digunakan untuk mengambil keputusan, dapat bersifat tertutup atau terbuka. Sistem pengambilan keputusan tertutup menganggap bahwa keputusan dipisahkan dari masukan yang tidak diketahui dari lingkungannya. Paham pengambilan keputusan yang tertutup jelas menganggap bahwa orang yang rasional secara logis menguji semua alternative, membuat urutan berdasarkan hasil yang lebih disukai, dan memilih alternative yang mendatangkan hasil yang terbaik. Sistem pengambilan keputusan yang terbuka memandang keputusan sebagai terjadi dalam suatu lingungan yang kompleks. Pengambilan keputusan dianggap tidak harus logis dan sepenuhnya rasional, tetapi lebih banyak menunjukkan rasionalitas hanya dalam batas yang ditentukan oleh latar belakang, penglihatan alternative, kemampuan untuk menangani model keputusan, dan sebagainya. Pada hakekatnya kegiatan pembuatan pengambilan keputusan dilatarbelakangi oleh adanya suatu masalah atau problem dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu. Pembuatan keputusan ini bertujuan mengatasi atau memecahkan masalah yang bersangkutan sehingga usaha pencapaian tujuan yang dimaksudkan dapat dilaksanakan secara baik dan efektif. Pemanfaatan komputer sekarang ini sudah menjadi kebutuhan, bahkan Sistem Informasi Manajemen tidak bisa lagi dipisahkan dengan komputer, bila bicara tentang Sistem Informasi Manajemen maka pasangannya adalah komputer. Posisi komputer dalam Sistem Informasi Manajemen bagaikan dua sisi mata uang yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Namun demikian, tetap saja bahwa Sistem Informasi Manajemen bukanlah komputer atau sebaliknya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, nyata bahwa Sistem Informasi Manajemen berbasis komputer dapat meningkatkan nilai dan kualitas informasi. Artinya, apabila pihak manajemen dalam organisasi atau perusahaan dapat memanfaatkan komputer dalam Sistem Informasi Manajemen-nya, maka sang manajer atau pimpinan organisasi/pengambil keputusan (decision maker) dapat memperoleh/mendapatkan informasi (sebagai bahan dalam pengambilan keputusan) yang bermutu, bernilai dan berkualitas, yaitu informasi yang relevan bagi perusahaan/organisasi, yang akurat dan tentu saja informasi yang tepat waktu atau tidak basi. Dukungan sistem informasi manajemen terhadap pengambilan keputusan dikenal dengan sistem pendukung keputusan atau decision support system (DSS). Definisi DSS dapat diartikan sebagai rangkuman sistem komputer yang digunakan untuk membuat manajer membuat keputusan. Keuntungan dalam menggunakan DSS, yaitu : Dapat menyelesaikan problem yang kompleks. Lebih cepat dan dengan hasil yang lebih baik dibanding dengan pengambilan keputusan yang intuisi (mengandalkan perasaan). Menghasilkan acuan data untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi bagi manajer. Meningkatkan produktivitas dan control dari manajer. Tiga langkah yang dapat dilakukan dalam membuat DSS : Mendefinisikan problem. Membuat model dengan DSS. Menggunakan model tersebut untuk mendapatkan jawabannya.   Dukungan DSS terhadap keputusan bersifat taktis dan teknis. Keputusan taktis adalah para manajer unit bisnis yang mengembangkan perencana-an jangka pendek dan jangka menengah, jadwal-jadwal, dan anggaran; penentuan kebijakan, prosedur, dan tujuan-tujuan bisnis bagi sub unitnya masing-masing. Bersifat taktis Kemampuan dan banyaknya model. Kemampuan menganalisa model. Kemampuan interogasi dan interaksi dengan model. Kemampuan statistic. Kemampuan grafik. Kemampuan membuat laporan. Keputusan teknis adalah suatu proses yang dapat menjamin bahwa tugas-tugas spesifik dapat dilaksanakan dalam cara efektif dan efisien. Tingkat ini lebih ditekankan pada fungsi pengawasan dan sedikit sekali fungsi perencanaan. Pada tingkat ini pengambilan keputusan terprogram dapat dilaksanakan. Contoh jenis pengambilan keputusan ini adalah penerimaan atau penolakan kredit, pengendalian proses, penentuan waktu, penerimaan, pengiriman, pengawasan inventaris dan penempatan karyawan. Bersifat teknis System dasar dan system operasi. Perangkat keras. Manajemen data. System komunikasi. Bahasa computer yang digunakan. Harta dan biaya. Kemudahan pemakaian serta support.

Herru Hardiyansah, S.Kom - Prakom Muda pada BKPSDMD Baca Selengkapnya
E-Government
12 Apr 2017

E-Government

A. Pengertian E-Government merupakan kependekan dari Electronic-Government atau di adaptasi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Pemerintahan Elektronik. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Beragamnya Pengertian mengenai E-Government dan penerapan nya di dunia Internasional terutama di Asia Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba mendefinisikannya sebagai berikut: E-government adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan lebih bertanggung jawab kepada masyarakat Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang sedang berjalan. Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain : Government-to-Customer (G2C) Government-to-Business (G2B) Government-to-Government (G2G) Government-to-Employe (G2E) E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. E-Government memiliki banyak definisi dimana hampir setiap lembaga penting atau bahkan pemerintahan Negara memiliki defenisi tentang E-Government. Namun, defenisi tersebut biasanya tidaklah jauh berbeda yang intinya adalah penggunaan Teknologi dan Informasi dalam Aktivitas Pemerintah. Berikut ini disajikan defenisi E-Government. UNDP : E-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT- Information and Communicat-ion Technology) oleh pihak pemerintahan. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional dinyatakan bahwa Pengembangan E-Government Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank): E-government adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk mempromosikan pemerintahan yang lebih effisien dan penekanan biaya yang efektif, kemudahan fasilitas layanan pemerintah serta memberikan akses informasi terhadap masyarakat umum, dan membuat pemerintahan lebih bertanggung jawab kepada masyarakat B. Tujuan Adapun tujuan dari dibangunnya E-Government itu adalah pembentukan jaringan dan transaksi layanan public yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat. Secara umum, penerapan e-Government di berbagai negara yang dikaji mempunyai tujuan sebagai berikut: Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat; Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public; Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat; Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan. C. Manfaat Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya, setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu masing-masing adalah: Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan. Secara jelas dua negara besar yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-Government, yaitu Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsep e-Governmnet bagi suatu negara, antara lain: Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis. Beberapa manfaat dari E-Government, diantaranya sebagai berikut : memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kator pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik harus datang ke kantor pemerintah. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang diperlukan. Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Untuk dapat mengembangkan e-Governmet dengan baik diperlukan front office dan back office yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor pemerintah. Sedangkan manfaat e-government itu sendiri adalah sebagai berikut : Membuat mudah bagi setiap warga negara memperoleh pelayanan dan interaksi dengan pemerintahnya, memperbaiki efisien dan efektivitas dan memperbaiki tanggapan/ tanggungjawab sistem pemerintahan kepada warga negaranya. Selanjutnya akan memberikan value, seperti : penyederhanaan pelayanan, menghilangkan lapisan-lapisan pelayanan, memungkinkan semua warga negara memperoleh informasi dan pelayanan lebih mudah, meringkas transaksi melalui integrasi sistem pemerintahan dan aliran operasional sistem pemerintahan dapat dilakukan lebih cepat. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat , memperbaiki proses keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan , mereduksi biaya transaksi, terjadi komunikasi dan interaksi pada proses pemerintahan dan menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas. Pemerintah tidak tertutup dengan warga negara karena tersedianya akses informasi, pelayanan yang modern, antar lembaga pemerintah dapat berkomunikasi dan kerja lebih efisien dan efektif serta memungkinkan meningkatkan pendapatan dari pajak. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari penggunaan E-Government secara menyeluruh mencakup pada: Government to Citizens (Pemerintah ke Masyarakat), Pemerintah membangun dan menerapkan berbagai aplikasi teknologi informasi untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat. Contoh : E-KTP Government to Business (Pemerintah ke Pelaku Usaha), Contohnya pada proses perizinan pendirian usaha dan investasi, pengadaan lelang oleh pemerintah, dan kegiatan lain yang membutuhkan informasi secara online bagi pelaku usaha. Government to Government (Pemerintah ke Pemerintah), Memperlancar kerjasama antar negara dengan dimudahkannya komunikasi, seperti kepentingan diplomasi, atau berbagai informasi yang dianggap penting oleh negara yang satu dan lainnya. Government to Employees (Pemerintah ke Aparatnya), keadaan internal juga menjadi tempat diterapkannya E-Gov dalam upaya kemudahan informasi atau akses berbagai tugas/hasil kerja dan lainnya. Contohnya bisa diumpamakan seperti system KRS online yang diberlakukan di Universitas dimana Rektorat menjadi Pemerintah dan Dosen serta mahasiswa/i menjadi aparat yang berada dalam suatu organisasi. E. Strategi E-Government Instruksi Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-government tidak bisa dipungkiri adalah angin bagus bagi penerapan teknologi komunikasi dan informasi di pemerintahan. Seperti apa strategi pengembangan E-goverment? Dalam lampiran Inpres E-goverment, dipaparkan enam strategi yang disusun pemerintah dalam mencapai tujuan strategis e-government. Antara lain: Strategi pertama adalah mengembangkan sistem pelayanan yang andal, terpercaya serta terjangkau masyarakat luas. Sasarannya antara lain, perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi ke seluruh wilayah negara dengan tarif terjangkau. Sasaran lain adalah pembentukan portal informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah. Strategi kedua adalah menata sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Dengan strategi ini, pemerintah ingin menata sistem manajemen dan prosedur kerja pemerintah agar dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat. Strategi ketiga adalah memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Sasaran yang ingin dicapai adalah standardisasi yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi antarportal pemerintah. Standardisasi dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik. Pengembangan aplikasi dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat dimanfaatkan setiap situs pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi informasi dan pelayanan publik. Sasaran lain adalah pengembangan jaringan intra pemerintah. Strategi keempat adalah meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sasaran yang ingin dicapai adalah adanya partisipasi dunia usaha dalam mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government. Itu berarti, pengembangan pelayanan publik tidak perlu sepenuhnya dilayani oleh pemerintah. Strategi kelima adalah mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat. Strategi keenam adalah melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur Dalam pengembangan e-government, dapat dilaksanakan dengan empat tingkatan yaitu, persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan. F. Tahap E-government Tahap E-Government menurut Inpres No.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan, bahwa penerapan E-Government dapat dilaksanakan melalui tingkatan sebagai berikut : 1. Tingkat persiapan yang meliputi : Pembuatan situs informasi di setiap lembaga; Penyiapan SDM; Penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Wernet, dll; Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik 2. Tingkat pematangan yang meliputi : Pembuatan situs informasi publik interaktif; Pembuatan antar muka keterhubungan antar lembaga lain. 3. Tingkat pemantapan yang meliputi : Pembuatan situs transaksi pelayanan publik; Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. 4. Tingkat pemanfaatan yang meliputi : Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government To Government), G2B (Government To Business) dan G2C (Government To Citizen) yang terintegrasi. Tahapan perkembangan implementasi E-Government di Indonesia Menurut Nugroho (2007), Tahapan perkembangan implementasi E-Government di Indonesia dibagi menjadi empat : Web Presence, yaitu memunculkan website daerah di internet. Dalam tahap ini, informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah. Interaction, yaitu web daerah yang menyediakan fasilitas interaksi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dalam tahap ini, informasi yang ditampilkan lebih bervariasi, seperti fasilitas download dan komunikasi E-mail dalam website pemerintah. Transaction, yaitu web daerah yang selain memiliki fasilitas interaksi juga dilengkapi dengan fasilitas transaksi pelayanan publik dari pemerintah. Transformation, yaitu dalam hal ini pelayanan pemerintah meningkat secara terintegrasi. Tahap Inisiatif E-Government Washtenaw County Washtenaw County membagi berbagai inisiatif e-Government yang ada menjadi tiga tahapan besar, yaitu: e-Information, e-Commerce dan e-Democracy (Kinney, 2001). Tiga jenis klasifikasi inisiatif ini merupakan tiga fase besar pengembangan e-Government. 1. e-Information Konsep e-Information terkait dengan obyektif bagaimana agar seluruh stakeholder pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat dapat di satu sisi menyediakan dan di sisi lain mengakses informasi secara cepat dan tepat melalui berbagai kanal akses. Kanal akses tersebut dapat merupakan saluran komunikasi tradisional seperti kantor-kantor, telepon, fax, dan lain sebagianya maupun melalui media teknologi informasi seperti internet, call center, web-TV, PDA (Personal Digital Assistant), dan lain-lain. Program pembangunan aplikasi e-government dalam tahapan ini biasanya dimulai dengan membangun website yang berisi informasi mengenai berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang seyogiyanya merupakan tugas pemerintah untuk menyediakannya. Dengan adanya website ini diharapkan masyarakat dapat secara mandiri mencari data dan informasi yang dibutuhkannya, sekaligus memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif antara mereka dengan pihak pemerintah yang membangun website tersebut. Pada aplikasi yang lebih kompleks, biasanya website tersebut telah menjadi sebuah portal pengetahuan (knowledge portal) yang di dalamnya tidak sekedar berisi data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, namun lebih jauh lagi berisi berbagai pengetahuan penting yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. 2. e-Commerce Pada tahap e-Commerce, konsep pelayanan yang ada tidak hanya berhenti pada pertukaran informasi antara masyarakat dan pemerintahnya, tetapi lebih jauh sudah melibatkan sejumlah proses transaksi pertukaran barang dan/atau jasa. Masyarakat yang selama ini perlu mendatangi kantor-kantor pemerintahan secara fisik untuk berbagai proses perijinan dan berbagai pembayaran, seperti membuat Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, Penyetoran Pajak Bumi Bangunan, dan lain-lain saat ini tidak perlu berpergian lagi karena semua hal tersebut dapat dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan media internet. 3. e-Democracy Pada tahap e-Democracy, terjadi suatu lingkungan yang kondusif bagi pemerintah, wakil rakyat, partai politik, dan konstituennya untuk saling berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoopreasi melalui sejumlah proses interaksi melalui media internet. Dalam kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan pandangannya terhadap kinerja pemerintah dan menyampaikan pendapatnya secara bebas kepada para wakil rakyat secara online dengan menggunakan fasilitas semacam e-mail, mailing list, discussion/forum, chatting, dan polling. Arah perkembangan akhirnya adalah bagaimana membangun sistem pemilihan umum yang dapat dilakukan secara online. Dengan adanya komunikasi politik yang intensif dan terbuka ini, maka diharapkan akan dapat membantu mempromosikan proses demokrasi di negara yang bersangkutan. Ketiga fase ini perlu dijalankan prosesnya satu per satu secara sekuensial karena memang satu fase merupakan landasan bagi pengembangan fase berikutnya. Fase terberat tentu saja adalah fase ketiga, dimana dibutuhkan tidak hanya infrastruktur teknologi informasi yang kuat, tetapi juga dibutuhkan perubahan kultur yang besar di masyarakat. G. Kelebihan dan Kekurangan E-government   1. Kelebihan Dapat membentuk hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional. Dapat membentuk jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat luas. Dapat membentuk mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta menyediakan fasilitas dialog publik. Dapat membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. 2. Kekurangan Kultur berbagi belum ada Pola pikir masih sederhana (gagap teknologi) Terbatasnya jumlah server dan sedikitnya software berlisensi karena mahal Sumber daya manusia yang handal di bidang TI kurang Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh Infrastruktur belum memadai Tempat akses terbatas Prinsip Desain Cetak biru (Blueprint) Cetak biru (Blueprint) ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu Cetak biru (Blueprint) ini didesain dengan prinsip keseimbangan antara flexibility dan standardization. Flexibility: Cetak biru (Blueprint) ini memberikan panduan yang konsisten namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah yang spesifik. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan Cetak biru (Blueprint) ini dengan Visi, Misi, Rencana Strategis, dan Peraturan Daerah yang berlaku, yang akan mempengarhui kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan e-Government di daerahnya. Standardization: Cetak biru (Blueprint) ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi e- Government di pemerintah daerah yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standarisasi aplikiasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi. Dengan mengutamakan keseimbangan flexibilitas dan standardisasi, maka Cetak biru (Blueprint) ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut: Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, khususnya Peraturan Daerah. Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan Cetak biru (Blueprint) dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional. Dokumen Cetak biru (Blueprint) sistem aplikasi e-Government bag lembaga Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan panduan baku pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi e-government, dengan ruang lingkup pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Tujuan pembuatan dokumen Cetak biru (Blueprint) sistem ini adalah: Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat mandatory Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e- Government yang komprehensif, efisien dan efektif.

Wawan Setiawan, S.Si - Prakom Pertama pada BKPSDMD Baca Selengkapnya