PANGKALPINANG - Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Bagi organisasi, dengan meritokrasi dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi mudah tercapai. Selain itu, penerapan meritokrasi juga akan mempermudah PPK dalam pengisian jabatan, dapat mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi yang layak.
Sebagai langkah penerapan meritokrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui BKPSDMD melaksanakan Diklat Meritokrasi dalam Manajemen ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, yang dibuka di Aula Natar Praja, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (12/10/2022).
“Diklat Meritokrasi dalam Manajemen ASN sebagai langkah strategis penerapan Meritokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saya mengapresiasi kehadiran bapak-ibu peserta yang telah hadir untuk mengikuti diklat ini, sebagai upaya kita bersama untuk menciptakan Reformasi Birokrasi yang semakin baik,” ucap Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi yang didampingi Kepala BKPSDMD, Susanti, saat menyampaikan sambutan mewakili Penjabat Gubernur.
Dalam rangka akselerasi dan optimalisasi Sistem Merit dalam manajemen ASN, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan dan memperkuat implementasi manajemen talenta SDM aparatur, meningkatkan agility atau kelincahan dan kemampuan adaptif SDM dan organisasi, untuk menghadapi tantangan dan dinamika perubahan di tingkat nasional dan global, mengintensifkan peran aktif kepemimpinan kepala daerah dalam mendukung meritokrasi daerah dan kolaborasi intensif antara pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
Meritokrasi tidak hanya memberikan manfaat bagi organisasi, tapi juga bagi aparatur negara selaku pelaksana kebijakan pemerintah.
“Dengan penerapan meritokrasi, ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan Sistem Merit, meningkatkan motivasi ASN dan ASN memiliki jalur karir yang jelas,” lanjutnya.
Pada dasarnya, Meritokrasi bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Kemudian, juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karir, sekaligus melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan. Selain itu, dengan Meritokrasi juga akan mempermudah pengelolaan ASN, serta memberikan penghargaan bagi ASN yang layak dan adil sesuai kinerja.
Tidak hanya memberikan manfaat bagi organisasi, Meritokrasi juga memberikan manfaat bagi birokrasi.
“Meritokrasi juga memberikan manfaat bagi birokrasi, yakni slogan birokrasi kuat negara maju akan tercapai, birokrasi mandiri, serta birokrasi menjadi pusat inovasi dan kreatifitas,” tambahnya.
Pada akhirnya, penerapan Meritokrasi akan bermuara pada tujuan yang sesungguhnya, yakni pelayanan kepada masyarakat akan terjamin.
“Tentunya setiap kebijakan yang diambil diperuntukkan bagi kepentingan khalayak ramai, dalam hal ini adalah masyarakat sebagai poin utama dalam pelayanan pemerintah. Dengan menerapkan Meritokrasi, maka pelayanan terhadap masyarakatpun akan jauh lebih baik dan terjamin karena penerapan Meritokrasi sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK,” katanya.
Diklat Meritokrasi diikuti oleh 47 peserta yang merupakan para Kepala Sub Bagian Kepegawaian atau Umum yang akan mengikuti diklat hingga Jum’at (14/10). Diklat dilakukan secara klasikal dan daring.
Acara pembukaan dihadiri oleh para jajaran BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta para undangan.
- 225 reads