PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bangka Belitung), Susanti membuka Rapat Koordinasi Penataan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) di Lingkup Dinas Pendidikan Bangka Belitung melalui zoom meeting, dari Aula Natar Praja BKPSDMD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022).
Rakor ini bermaksud untuk menyamakan persepsi terkait 2 (dua) hal, yakni tentang Penyetaraan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Sekolah dan penataan PTK di lingkup Dinas Pendidikan Bangka Belitung.
“Rapat ini sangat penting bagi kita semua. Supaya kita tahu bahwa kita beranjak dari hal yang sama dan memahami hal yang sama, terutama soal penataan PTK dan kita juga akan membahas tentang Penyetaraan Kasubbag TU Sekolah,” ucap Susanti.
Rakor ini dikarenakan masih adanya kebingungan para Kasubbag TU Sekolah atas Penyetaraan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Saya paham banyak Kasubbag TU Sekolah yang masih bingung. Sebelum pelaksanaan penyetaraan, saya bahkan sudah mengajukan Nota Dinas untuk evaluasi Penyetaraan Kasubbag TU Sekolah ini. Saya juga memastikan bahwa kalaupun tetap dilaksanakan, maka pasti sesuai aturan,” lanjutnya.
Penyetaraan jabatan Kasubbag TU Sekolah menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 hal Rekomendasi Kebijakan Penyederhaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Meski telah disetarakan, jabatan Sub Koordinator juga melekat pada Kasubbag TU Sekolah yang artinya, mereka tetap melaksanakan tugas yang sebelumnya dikerjakan.
“Dengan adanya Penyetaraan ini bukan berarti Kasubbag TU Sekolah lantas meninggalkan tugas-tugas yang sebelumnya dikerjakan dan dia melekat dengan jabatan Sub Koordinator,” tambahnya.
Perihal lain yang juga melatarbelakangi rakor ini, yakni terdapat perbandingan jumlah PNS dan PTK yang hampir mencapai 1:1, yang mengakibatkan belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan belanja publik. Sehingga kondisi ini berdampak buruk bagi pembangunan daerah. Untuk itu, perlu diadakan penataan PTK yang didasarkan peta jabatan.
“Di kita ini antara jumlah PNS dan PTK hampir 1:1. Akibatnya, belanja pegawai kita jadi melonjak. Berbeda jauh dengan belanja publik, yang harusnya lebih besar dan ini akan berdampak buruk pada pembangunan daerah kita. Maka dari itulah, mengapa penataan PTK itu sangat penting,” jelasnya.
Penataan PTK harus disesuaikan atau terdapat pada peta jabatan, di luar dari pada itu adalah ilegal.
“Untuk menata tenaga PTK dibutuhkan suatu formula yang tepat, yakni peta jabatan, yang merupakan kewenangan Biro Organisasi. Perekrutan PTK harus sesuai dengan peta jabatan, karena peta jabatan dibuat untuk benar-benar mengakomodir kebutuhan Perangkat Daerah. Di luar itu, ilegal karena tidak ada dasarnya,” katanya.
Penataan PTK didasarkan pada Surat Edaran Nomor 800/0942/BKPSDMD tanggal 24 Desember 2021 tentang Penataan Pegawai Tenaga Kontrak Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022. Terdapat perubahan dalam peraturan yang baru, yakni batas maksimal PTK adalah 55 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1995 Tahun 1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun. Bagi tenaga PHL yang pensiun, tidak digantikan tapi akan mendapatkan distribusi dari Perangkat Daerah lain, sesuai peta jabatan. Hal ini juga dihimbau untuk diberlakukan pada PTK yang didanai oleh APBN atau IPP.
Susanti juga mengingatkan, penerimaan rekomendasi PTK hanya diterima melalui aplikasi Si#TAGAR (Sistem Informasi Tenaga Kontrak).
“Untuk pengusulan rekomendasi PTK, BKPSDMD hanya menerima usulan dari aplikasi SI#TAGAR. Sekolah meneruskan rekomendasi ke SI#TAGAR, diketahui oleh Dinas Pendidikan. Kalau namanya tidak ada di SI#TAGAR, dianggap ilegal,” jelasnya.
Terakhir, Susanti mengajak pihak Dinas Pendidikan Bangka Belitung untuk berkomitmen dan mengimplementasikan bahasan ini.
- 244 reads