PANGKALPINANG – Dalam rangka menindaklanjuti rencana penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat terlaksana dengan efektif, maka dibentuk Tim Identifikasi Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Pengawas.
Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan Tim Identifikasi Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Pengawas akan menganalisa kebutuhan jabatan yang akan dikonversikan.
“Tim ini akan membantu para Pejabat Pengawas di BKPSDMD Babel, untuk katakanlah memetakan kebutuhan jabatan yang ada sekarang tepatnya dikonversikan dengan Jabatan Fungsional apa?” kata Sahirman diawal rapat, di Aula Natar Praja BKPSDMD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (26/4/2021).
Dalam Surat Keputusan Kepala BKPSDMD Babel Nomor 188.4/032/BKPSDMD/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Pembentukan Tim Identifikasi Penyederhanaan Birokrasi Jabatan pengawas pada BKPSDMD Babel Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa Tim bertugas melakukan identifikasi dan pemetaan penyederhanaan birokrasi Jabatan Pengawas yang akan disederhanakan kedalam Jabatan Fungsional serta menyusun dan menyampaikan laporan akhir tentang hasil identifikasi dan pemetaan Jabatan Pengawas.
Senada hal itu, Sekretaris BKPSDMD Babel, Umi Kalsum juga menyampaikan 9 (sembilan) Jabatan Pengawas pada BKPSDMD Babel yang akan disederhanakan.
“Dari sebelas Jabatan Pengawas yang ada di BKPSDMD Babel, kecuali Kapala Sub Bagian Umum dan Perencanaan, sisanya akan disederhanakan,” kata Umi.
9 Jabatan Pengawas pada BKPSDMD Babel yang akan disederhanakan, antara lain Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian, Kasubbid Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, Kasubbid Pengembangan dan Kompetensi ASN, Kasubbid Mutasi dan Promosi, Kasubbid Disiplin, Penilaian dan Evaluasi Kinerja, Kasubbid Kepangkatan, Kasubbid Pengembangan Kompetensi Teknis, Kasubbid Sertifikasi Kelembagaan dan Kerjasama, serta Kasubbid Pengembangan Kompetensi Manajerian dan Jabatan Fungsional.
Terdapat 3 (tiga) Jabatan Fungsional yang telah ditelaah dan sesuai dengan kebutuhan BKPSDMD Babel, yakni Assessor, Analis Kepegawaian dan Analis Kebijakan.
Umi juga mengatakan, hasil pemetaan harus disampaikan kepada Biro Organisasi, Sekretariat Daerah (Setda) Babel pada besok hari, 27 April 2021.
“Hasil identifikasi atau pemetaan kita hari ini akan kita sampaikan besok pada Biro Organisasi. Penyederhanaan ini dilakukan secara bertahap, karena kemungkinan masih ada teman-teman Jabatan Pengawas yang masih harus mengusulkan Jabatan Fungsional yang belum ada,” katanya.
Diketahui, Permintaan Data Identifikasi Jabatan melalui Biro Organisasi, Setda Babel berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 26 Maret 2021 Nomor: 130/1970/OTDA Hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan hasil pertemuan Focus Group Discussion (FGD) tanggal 21 April 2021 di Kantor Gubernur Babel.
Jabatan Pengawas yang dikecualikan, antara lain Kasubbag Tata Usaha pada Biro/Badan/Dinas/Inspektorat/Sekretariat DPRD, Pejabat Pengawas pada Sekretariat Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat, Jabatan Pengawas pada Biro Pengadaan Barang Jasa, Jabatan Pengawas pada Rumah Sakit Daerah, Kasubbag Tata Usaha atau sebutan lain pada Rumah Sakit Daerah, Pejabat Pengawas pada Badan Penghubung dan Pejabat Pengawas pada Cabang Dinas.
Sementara, identifikasi Jabatan Administrator dilakukan pada Sekretariat Daerah, kecuali Pejabat Administrator pada Biro Umum Sekretariat Daerah dan Pejabat Administrator pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
- 389 reads