Pangkalpinang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirman diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Barat. Pengukuhan dilangsungkan di ruang kerja Gubernur Babel, lantai 2 Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).
Gubernur Babel Erzaldi berpesan agar Sahirman dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bangka Barat.
“Saya ucapkan selamat dan selamat menunaikan amanah. Layani masyarakat Bangka Barat dengan tulus dan bawa perubahan positif meski hanya beberapa bulan,” pesan Erzaldi dalam sambutannya.
Erzaldi juga menyampakan sejumlah hal yang harus diperhatikan sebagai Pjs. Bupati Bangka Barat.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai Pjs. Bupati Bangka Barat, mulai dari memimpin pelaksanaan tugas-tugas di Pemkab Bangka Barat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di sana selama tahapan pilkada dan memastikan tahapan tersebut terlaksana dengan baik, menjaga netralitas selama pilkada hingga melaporkan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” katanya.
Disamping itu, untuk memantapkan pelaksaan tugas sebagai Pjs. Bupati Bangka Barat, Erzaldi juga meminta agar Sahirman dapat menjalin hubungan baik dengan seluruh pihak terkait.
“Tidak lupa juga saya sampaikan, sebagai Pjs. Bupati Bangka Barat, harus selalu menjalin komunikasi yang intens dengan seluruh pihak terkait di Bangka Barat, seperti Forkomimda, para Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,” tambahnya.
Senada hal tersebut, Sahirman berharap dirinya dapat menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, dan mohon doanya agar saya dapat menunaikan tugas sebagai Pjs. Bupati Bangka Barat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Juga apa yang dipesankan Pak Gubernur tadi insyaAllah dapat direalisasikan dengan baik pula,” harapnya.
Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Pjs. Sekretaris Daerah Bangka Barat.
Pelaksanaan pengukuhan didasarkan pada ketentuan Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pengangkatan Pjs. Bangka Barat dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat selama masa kampanye pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Mengingat Bupati Bangka Barat kembali mencalonkan diri pada pemilihan tersebut.
- 240 reads