Gubernur Terima PT TASPEN dan BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Honorer

Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Gubernur Babel), Erzaldi Rosman menerima PT TASPEN (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang memaparkan materi tentang jaminan sosial dan perlindungan bagi pegawai non – PNS atau tenaga honorer.

“Semua ini harus kita bahas. Taspen dan BPJS bisa menjelaskan kepada kami, bagaimana jalan keluar dan ilustrasi jaminan sosial atau perlindungan yang ditawarkan. Jangan sampai kita menjalankan program yang sama dari institusi yang berbeda,” kata Erzaldi saat mengawali rapat di Ruang Rapat Gubernur Babel, lantai 2 kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (23/6/2020).

Dari paparan tersebut, Erzaldi ingin agar keputusan yang nanti diambil sesuai aturan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat demi kemaslahatan para tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Sahirman juga menyampaikan bahwa perihal jaminan sosial bagi pegawai honorer ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Dengan Perjanjian Kerja.

“Sebelumnya kita sudah bekerja sama dengan BPJS yang MoU-nya berakhir 2 Mei kemarin. Namun, dengan adanya aturan baru, yakni PP 49/2018, pegawai non-PNS di Pemda jaminan sosialnya bisa ke Taspen,” kata Sahirman.

Sebagaimana yang diketahui bahwa saat ini Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para tenaga honorer sudah berpindah ke PT TASPEN (Persero). Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) belum ditentukan.

Berdasarkan peraturan tersebut pula, Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Pangkalpinang, Karem menjelaskan bahwa hak PNS dan pegawai non – PNS adalah sama.

“Hak PNS dan pegawai non – PNS itu sama, berdasarkan PP 49/2018. Perbedaannya hanya pada iurannya dan pengali gaji pokoknya saja. Selain itu, PT TASPEN (Persero) juga memberikan pelayanan yang pro aktif dengan pengakuan ISO:2015,” jelas Karem.

Dikatakannya juga bahwa pihaknya hanya melaksanakan regulasi dan telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Babel untuk memutuskannya.

“Ini bukan hanya persoalan regulasi saja, tapi yang terpenting adalah demi kemaslahatan. Tentunya peraturan dibuat untuk meningkatkan manfaat dan kami menyerahkan kepada Pemerintah untuk memutuskan bijaknya seperti apa,” kata Aris.

Masih dirapat yang sama, Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Babel, Darlan juga mengatakan bahwa setiap kebijakan Pemerintah selalu dilandaskan peraturan yang berlaku, termasuk terhadap persoalan yang sedang dibahas kali ini.

“Kami selaku Pemerintah selalu berlandaskan peraturan yang berlaku dan inilah pedoman kami dalam bekerja. Tidak ada multi tafsir terhadap Undang-undang, termasuk persoalan jaminan atau perlindungan bagi pegawai non – PNS ini,” kata Darlan.

Sebelum menutup rapat, Darlan meminta agar kedua pihak memberikan ilustrasi keuntungan atau manfaat dari program yang ditawarkan.

Turut hadir dalam rapat, yakni Kepala Inspektorat, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Babel.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
Iyaz Zi
Editor: 
Riko Apriyanto, S.Ikom - Kasubbid Data BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD