Manajemen PNS Merupakan Pengelolaan PNS Untuk Menghasilkan PNS Yang Professional

Pangkalpinang - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan Manajemen PNS yaitu pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Seperti yang kita ketahui Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Di samping itu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga merupakan pondasi utama undang-undang Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit dan perlindungan.

Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut di atas maka perlu diadakannya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) manajemen kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Dimana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajemen kepegawaian berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 18 April sampai dengan 24 April  2018, bertempat di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kesempatan itu dalam sambutan Kepala BKPSDMD Prov. Kep. Babel Drs. H. Sahirman, M.Si, yang diwakili Sekretaris BKPSDMD Prov. Kep. Babel Umi Kalsum, S.Pd., M.Si bahwa dengan diadakan diklat manajemen kepegawaian setidaknya ada 3 (tiga) tujuan yang harus tercapai, yaitu; pertama,dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika ASN sesuai dengan kebutuhan instansi;kedua,menciptakan Aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;dan yang ketiga,menciptakan kesamaan persepsi dan pemahaman pikir dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian.” Ujar Umi Kalsum

Untuk mewujudkan sumber daya aparatur yang mempunyai kompetensi diperlukan pendidikan dan pelatihanyang mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaanya, pembinaan pegawai diarahkan ke produktifias kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja. Pembinaan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan pelatihan jabatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan aparatur sipil negera (ASN) secara menyeluruh.” pesan Umi Kalsum   (WV/AH/ BKPSDMD BABEL/2018)

Penulis: 
Wedius Virkiyan, S.Sos - Pramas Pertama BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD