BKD BABEL - Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Rustam Effendi, SE, yang diwakili oleh Sekda Pemprov Babel, Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Babel, menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengalihan Personil, Sarana Dan Prasarana Dan Dokumen (P2D).
Serah terima P2D yang berlangsung Senin (3/10/2016) di Ruang Pasir Padi Lantai Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang ini, turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Babel, perwakilan dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri kabupaten dan kota se- Provinsi Babel, perwakilan KPPN Babel dan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemprov Babel.
Gubernur H. Rustam Effendi dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Yan Megawandimenyampaikan, Pendandatanganan Berita Acara Serah Terima P2D ini, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam UU No 23 Tahun 2014 telah diatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan kota, selambat – lambatnya dilaksanakan 2 tahun semenjak Undang – Undang ini diundangkan. Melalui Undang - Undang ini, pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasana juga dokumen. Untuk selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen antara pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dengan adanya peralihan tersebut, maka konsekuensinya penambahan jumlah pegawai dan aset, penambahan anggaran belanja pegawai dan belanja pemeliharaan APBD yang menerima kewenangan,” papar Sekda.
Saat ini, ditambahkan Sekda, yang diserah-terimakan baru P2D, sedangkan untuk serah terima pendanaan paling lambat 31 Desember 2016. “Apabila ada kekeliruan dan perubahan akan dilakukan koreksi sesuai kesepakatan kedua bela pihak,” ujarnya.
Adapun untuk urusan – urusan pemerintahan konkuren yang dialihkan dan diserah-terimakan berdasarkan Pasal 404 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari : 1) Pengelolaan Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Luar Biasa (SLB); 2) Pengelolaan Urusan Pemerintahan di bidang kehutanan selain taman, hutan raya; 3) Pengelolaan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; 4) Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan; 5) Pengelolaan Urusan Pemerintahan Bidang Stabilasi Sosial; 6) Pengelolaan Urusan Metrologi Legal berupa tera, tera uang dan pengawasan; 7) Pengelolaan Urusan Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB, petugas lapangan KB; 8) Pengelolaan Urusan Penyelenggaran Penyuluhan Perikanan Nasional.
- 48 reads