PANGKALPINANG – Tidak lama ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan dimulai. Gubernur dan Wakil Gubernur Babel saat ini, (incumbent) diperkirakan bakal sama-sama maju untuk merebut kursi Babel 1. Untuk itu, para Pejabat Eselon di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dan Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait dengan Pemerintahan, termasuk KPU dan Bawaslu, diberikan pemahaman mengenai Pilkada.
Pemahaman mengenai Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serentak tahun 2017 tersebut dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dengan tema “Pilkada dan Kebijakan Pemerintahan Daerah”, yang di pimpin Sekda Pemprov Babel, Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Rabu (24/8/2016).
Sekda Pemprov Babel dalam arahannya saat membuka Rakornis, mengharapkan pelaksanaan Pilgub dapat direncanakan dan dipersiapkan dengan baik.
“Kami sudah menyiapkan anggaran untuk Pilgub 2017 di tahun APBD Provinsi Babel tahun 2016. Walaupun menjadi beban lumayan berat bagi Babel, tapi ini tetap kita laksanakan. Pilgub Babel adalah hal yang harus kita sukseskan tanpa tawar menawar, karena ini simbol pemerintahan di Babel. Kita semua ingin pelaksanaan Pilgub 2017 nanti baik kabupaten/kota dan provinsi dapat berjalan sukses,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Andi Bataralifu, dalam kesempatan itu, mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah ketika pesta demokrasi Pilgub 2017 digelar, Gubernur Babel diminta untuk mengajukan nama calon Pejabat Sementara ke KPU.
Menurutnya, sebelum pendaftaran, Gubernur sudah harus menyerahkan nama pejabat yang akan menggantikan jabatannya sementara waktu. Andi menyebutkan, tahapan waktu pendaftaran pasangan balon 19 - 21 September 2016, sehingga sebelum 22 September 2016 nama Penjabat sudah diusulkan. "Pengusulan siapa yang akan menjadi Pejabat Gubernur sudah diusulkan sebelum pendaftaran," ujar Andi.
Pengusulan nama Penjabat tersebut, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disahkan. Hanya saja terkait kewenangan Pejabat Sementara ini, masih dalam pembahasan. Karena dalam peraturan terkait kewenangan Penjabat tersebut, akan dirinci apa - apa saja yang boleh dilakukan. "Untuk apa saja kewenangan Pjs itu sedang kita bahas, akan dirinci apa saja yang menjadi kewenangan. Karena pemerintahan tidak boleh kosong," tandas Andi.
Andi juga mengingatkan soal cuti kepala daerah, sebagai waktu masa Pjs Kepala Daerah hanya sekitar 3 bulan. Dimana kalau dihitung dari penetapan hingga 15 Februari 2017, yakni hari pencoblosan, berkisar 3 bulan. "Kenapa (Petahana) harus cuti diluar tanggung negara, karena saat kampanye pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi," jelas Andi.
Sebelumnya, ditempat yang sama Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, DR. Suharjo Diantoro, M.Si menerangkan, dengan saat ini, masa depan Indonesia tergantung dari kepala daerahnya. Karena kepala daerah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan didaerahnya masing-masing dalam rangka membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya
- 17 reads