Menpan Dorong Percepatan Penataan ASN

PANGKALPINANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Yuddy Chrisnandi mendorong percepatan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai jembatan bagi terwujudnya postur ideal ASN guna mendukung Nawacita yang menjadi program prioritas Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Menteri Yuddy dalam Rapat Pimpinan guna membahas rencana percepatan penataan ASN 2016-2019 (rasionalisasi ASN) di Kantor Kementerian PANRB baru-baru ini. Rapat turut dihadiri oleh Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala BPKP, Deputi ANRI, Sekretaris Kementerian PANRB, serta Para Deputi dan Karo Kementerian PANRB. "Upaya percepatan penataan ASN harus terus kita dorong. Targetnya pada tahun 2019 kita bisa mewujudkan postur ASN yang ideal sesuai kebutuhan organisasi. Bagi ASN yang tidak kompeten, kualifikasinya tidak sesuai, serta berkinerja buruk, kita akan rasionalisasi. Bisa melalui pensiun dini atau melalui skema golden shakehand," ujar Menteri Yuddy. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menekankan, bagi instansi yang belanja pegawainya diatas 50 persen tidak diperkenankan menambah pegawai, kecuali untuk formasi tertentu yang benar-benar dibutuhkan. Menurutnya, percepatan penataan ASN ini akan diawali dengan audit organisasi, kemudian akan dilakukan pemetaan pegawai. Dijelaskan, bagi pegawai yang kompeten, berkualifikasi dan berkinerja akan dipertahankan. Kemudian bagi ASN yang tidak kompeten dan kualifikasinya tidak sesuai namun berkinerja akan didiklatkan. Sedangkan ASN yang berkompeten, kualifikasi sesuai, namun tidak berkinerja akan dikenakan rotasi/mutasi. "Rasionalisasi hanya akan dikenakan pada ASN yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, serta tidak berkinerja. Jadi yang masih memiliki kinerja akan diberi opsi lain," ujarnya. Selain itu dalam rapat tersebut turut dibahas rencana pengadaan ASN tahun 2016 untuk Dokter/ Bidan PTT, Guru Garis Depan (GGD), Penyuluh Pertanian, Penegak Hukum. Sementara itu, menapaki usia 68 tahun, BKN terus berupaya dan berusaha untuk menjadi instansi yang semakin baik dan semakin perform dalam pengelolaan manajemen ASN. Dalam memasuki usia 68 tersebut, BKN menyelenggarakan Seminar Kepegawaian dengan Tema “Rasionalisasi ASN, Mewujudkan Komposisi Ideal, Membangun Profesionalitas,” Selasa (17/05/2016) lalu, yang diadakan di Aula BKN Pusat Jakarta. Hadir sebagai pembicara Dr. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE, M.Eng (Deputi SDM Kementerian PAN dan RB), Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM (Kepala BKD Kota Bekasi) dan Dr. Pantius D. Soeling (Dosen UI). Dalam pembukaannya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa perubahan dan persaingan global adalah sebuah keniscayaan yang harus diikuti dengan perubahan birokrasi, posisi birokrasi Indonesia di kancah ASEAN masih memperlihatkan bahwa kita masih tertatih-tatih dan tertinggal dari beberapa Negara tetangga. Hal ini perlu disikapi dengan melakukan identifikasi dan melihat kualitas birokrasi saat ini untuk dasar perbaikan. Kebutuhan rasionalisasi birokrasi yang bukan hanya diartikan sebagai pengurangan pegawai, namun lebih tepatnya penataan pegawai menjadi suatu yang harus dilakukan. Realita di daerah dimana belanja pegawai bisa mencapai 50% dari APBD tentunya menjadi persoalan yang penting untuk segera diselesaikan solusinya. Beban fiscal tidak sebanding dengan output yang didapat dimana pembelanjaan daerah didominasi hanya untuk belanja pegawai, sementara pelayanan publik juga membutuhkan biaya yang banyak. Terkait dengan roadmap penataan PNS, Deputi SDM KemenPAN & RB menjelaskan bahwa pada tahun 2016 ini pemerintah melakukan beberapa langkah yakni pemetaan dan penyiapan payung hukum dan anggaran. Untuk tahun 2017, pemerintah berencana melakukan rasionalisasi sebanyak 300.000, kemudian dua tahun berikutnya juga melakukan rasionalisasi sebanyak 358.568. Namun demikian, selama kurun waktu itu, pemerintah juga melakukan rekrutmen untuk pengganti PNS yang pensiun yakni 151.042 (2016), 132.025 (2017), 155.875 (2018) dan 155.168 (2019). Dengan adanya rasionalisasi, pemerintah berharap komposisi PNS pada tahun 2019 menjadi 3.500.000 orang. Sementara itu, Pantius D. Soeling sempat mempertanyakan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Menurutnya, seharusnya pemerintah sebelum menerapkan kebijakan sudah mempertimbangkan konsekuensi atas apa yang dilakukan. Lebih lanjut Pantius menyampaikan bahwa penataan yang mengarah pada rasionalisasi hendaklah mempertimbangkan asas keadilan, baik keadilan prosedural, keadilan interaksional maupun keadilan retributive.

Penulis: 
as/me/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD