PANGKALPINANG – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Anggota TNI dan Anggota Polri yang selama ini berminat menjadi pegawai Badan Intelejen Negara (BIN) Republik Indonesia (RI). Terhitung tanggal 23 Maret 2016, Kepala BIN melalui Wakilnya, Torry Djohar Banguntoro telah menginformasikan penerimaan pegawai BIN dari kalangan PNS / Anggota TNI dan Anggota Polri tersebut.
Dalam surat bernomor : B-386/III/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Para Kepala LPNK, para Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia disebutkan, formasi jabatan yang dibuka untuk PNS / Anggota TNI dan Anggota Polri ini, terdiri dari a) analis intelejen, untuk penempatan di kantor pusat. b) analis bahan keterangan, untuk penempatan BIN di daerah. c) agen pertama, untuk penempatan di kantor pusat dan BIN daerah. d) agen muda, untuk penempatan di kantor pusat dan BIN daerah. e) pengumpul dan pengolah bahan keterangan, untuk penempatan di kantor pusat dan BIN daerah.
Selain harus berstatus PNS/Anggota TNI dan Anggota Polri yang dibuktikan dengan foto copy CPNS dan PNS, syarat lainnya adalah usia maksimal 32 tahun untuk jabatan analis bahan keterangan, analis intelejen, dan agen pertama. Kemudian, usia maksimal 40 tahun untuk jabatan agen muda, dan usia maksimal 32 tahun untuk jabatan pengumpul dan pengolah bahan keterangan.
Syarat lainnya, pendidikan minimal S1 untuk jabatan analis bahan keterangan, analis intelejen, agen pertama, dan agen muda. Pendidikan minimal SMA untuk jabatan pengumpul dan pengolah bahan keterangan. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 150 untuk wanita, menguasai teknologi informasi. Untuk syarat-syarat lainnya, termasuk tata pendafataran, tahapan seleksi, dapat diakses ke website: bkd.babelprov.go.id pada kolom pengumuman.
- 1425 reads