Wagub Ingatkan PNS Berzakat

PANGKALPINANG - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani mengingatkan agar sebelum Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah, PNS dan masyarakat yang mampu untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat ini, menurut Wagub, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim, dan zakat ini dibayar sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan dan dibayar sebelum lebaran.

"Zakat itu wajib hukumnya, jangan lupa dikeluarkan, sesuai dengan jumlah tanggungan dalam keluarga, karena itu adalah hak orang-orang tak mampu, hak anak yatim, maka harus dibayarkan," tegasnya.

Selain berzakat fitrah, wagub juga mengajak seluruh PNS dan masyarakat untuk berzakat setiap bulannya, menyisihkan sebagian rezeki yang diterima setiap bulan untuk zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Daerah di masing-masing wilayah.

"Jangan hanya di bulan ramadhan saja, di bulan biasa juga harus membayar zakat, selama ada rezeki yang mencukupi keluarkan zakatnya, itu hak mereka yang tidak mampu," tandasnya.

Hidayat menekankan, jika setiap orang mampu membayar zakat, yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu, maka kemiskinan di negeri ini tidak akan ada lagi. Karena sudah terbantu dari zakat orang mampu. "Wajib keluarkan, soal pahala itu urusan Allah, tetapi yang jelas jika ada rezeki, itu wajib dibayarkan," pungkasnya.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD