Pangkalpinang – Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (Bangkom) merupakan dasar untuk mengikuti pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
Pengembangan Kompetensi atau Bangkom merupakan amanah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 47 Tahun 2018.
Kepala Bidang Pengembangan SDM, Badan kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Mohamad Iqbalsyah menjelaskan 3 tahapan yang ada pada Pengembangan Kompetensi.
“Ada 3 tahapan dalam Pengembangan Kompetensi, yakni Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi. Kita harus merencanakan untuk mengetahui sejauh mana alokasi anggaran yang kita buat berdasarkan skala prioritas, didasarkan pada kebutuhan organisasi,” jelas Iqbalsyah yang ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKPSDMD Babel, Selasa (28/1/2020).
Iqbalsyah juga mengatakan bahwa yang menjadi dasar prioritas dalam Pengembangan Kompetensi adalah kebutuhan organisasi.
“Dalam Bangkom ini yang menjadi dasar prioritas adalah kebutuhan organisasi bukan keinginan pribadi. Dengan adanya Bangkom yang diusulkan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sehingga menjadi petunjuk bagi BKPSDM untuk membuat pelatihan berdasarkan kebutuhan organisasi tadi,” katanya.
Ditambahkannya bahwa usulan Bangkom OPD juga menjadi dasar penyusunan kalender kediklatan.
“Berdasarkan usulan itu juga menjadi dasar bagi kita untuk membuat perencanaan dalam bentuk kalender diklat, membuat perencanaan Bangkom formal seperti tugas belajar dan izin belajar, dan membuat perencanaan untuk diklat-diklat teknis fungsional lainnya,” tambahnya.
Penyusunan kebutuhan dilakukan melalui Aplikasi Bangkom yang dapat digunakan untuk perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi personal, verifikasi dari atasan langsung, penyampaian permohonan rekomendasi BKPSDM untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi di lembaga lain, dan laporan setelah mengikuti dan penyampaian sertifikat yang diperoleh.
Pengisian usulan sampai dengan verifikasi akan dibuka hingga Jum’at, 14 Februari 2020, pukul 23.59 WIB, melalui http://bit.ly/bangkom-babel menggunakan username dan password e-tukin. Adapun cara penggunaan aplikasi dapat diunduh diwebsite bkpsdmd.babelprov.go.id.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi para narahubung, antara lain Satriyo (085369725979), Dadang (085380778191), Irfandi (081904081660), Rudy (08122771998, Fredi (0852068911511) dan Sumitri (081929677222).
- 395 reads